RagamWarta.com – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin resmi mengumumkan paket kebijakan pendidikan yang menekankan transparansi pengelolaan dana komite sekolah.
Mas Ipin sapaan akrab Bupati Trenggalek menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib melakukan e-Transparansi atas sumbangan sukarela wali murid, baik berupa uang maupun barang.
“Kami mengumumkan paket kebijakan pendidikan, utamanya dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Mas Ipin saat konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, dana komite selama ini tidak masuk dalam pemeriksaan Inspektorat maupun BPK sehingga perlu mekanisme transparansi.
“Contohnya dana yang dihimpun melalui komite sekolah. Maka kami bersepakat untuk melakukan e-Transparansi kepada publik,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek, mulai dari PAUD, SD sederajat hingga SMP sederajat, diberi waktu dua minggu untuk menindaklanjuti kebijakan ini.
Data yang dihimpun akan difilter oleh Dinas Kominfo untuk kemudian dikonsolidasikan menjadi satu sistem yang bisa diakses masyarakat melalui portal resmi Pemkab Trenggalek.
Mas Ipin juga menyampaikan, kontribusi wali murid dalam bentuk barang seperti semen atau material pembangunan yang belum tercover APBD juga harus masuk dalam sistem transparansi.
“Harapannya ini menjadi budaya baru yang baik. Wali murid bisa tenang menyekolahkan putra-putrinya sekaligus memantau fasilitas dan kegiatan yang dibiayai dana sukarela komite,” terangnya.
Bupati menambahkan, kebijakan e-Transparansi ini khusus menyasar dana komite karena berbeda dengan Dana BOS yang sudah memiliki mekanisme pengawasan.
“Kalau Dana BOS pemeriksaannya sudah ada. Sedangkan dana komite karena sifatnya sukarela menjadikan kita tidak bisa masuk. Jadi kita fokus di situ,” tandasnya.






