RagamWarta.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek memastikan tidak akan membuka pendaftaran guru honorer atau non-ASN untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di wilayahnya.
Keputusan ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan penyelesaian status pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintahan.
Sebagai gantinya, pemerintah daerah kini menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat mengenai mekanisme rekrutmen guru. Salah satu wacana yang tengah dikaji adalah perekrutan tenaga pendidik melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Kepala Bidang Pemetaan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Trenggalek, Wawan Catur Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh guru honorer di Trenggalek saat ini telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita ikuti perkembangan mekanisme rekrutmen yang akan diluncurkan oleh kementerian. Wacana dari pusat, calon guru berasal dari PPG Prajabatan,” ujar Wawan, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, sejumlah lulusan PPG Prajabatan diketahui telah menjadi guru relawan di beberapa sekolah, namun pihaknya tetap menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kita ikuti perkembangannya seperti apa,” lanjutnya.
Wawan Catur tak menampik kebutuhan tenaga pendidik di Trenggalek memang masih belum sepenuhnya terpenuhi meski seluruh guru honorer telah diangkat sebagai PPPK.
“Secara jumlah memang masih kurang. Semoga ke depan pemerintah pusat juga memikirkan bahwa kekurangan guru itu ada di daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, kelompok guru PPG Prajabatan Kabupaten Trenggalek baru-baru ini juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Trenggalek.
Dalam forum kali itu, para relawan guru PPG Prajab menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah dapat membuka peluang bagi mereka untuk ikut berkontribusi di sekolah-sekolah negeri.
Salah satu perwakilan relawan guru PPG Prajab, menyampaikan bahwa mereka telah menjalani pelatihan profesi secara resmi dan memenuhi syarat sebagai tenaga pendidik bersertifikat.
Namun hingga kini belum ada mekanisme yang memungkinkan penempatan mereka di satuan pendidikan formal.






