Guru Trenggalek Audiensi ke DPRD, Minta Jaminan Perlindungan Pasca Kekerasan di SMPN 1

Senin, 17 November 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana audiensi antara perwakilan guru Trenggalek dengan Komisi IV DPRD Trenggalek, Senin (17/11/2025).

Suasana audiensi antara perwakilan guru Trenggalek dengan Komisi IV DPRD Trenggalek, Senin (17/11/2025).

RagamWarta.com – Forum guru Sekolah Dasar (SD) se-Trenggalek datangi kantor dewan. Guru Trenggalek ini minta ada penguatan regulasi perlindungan guru yang tercantum ke dalam sebuah Peraturan Daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor dewan merupakan tindak lanjut keresahan setelah ada kasus kekerasan terhadap guru di SMPN 1 Trenggalek beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya, kasus guru diperlakukan tidak baik itu bukan hanya terjadi di SMPN 1 Trenggalek saja. Secara nasional juga sering terjadi. Itu sebabnya mereka merasa khawatir, kalau tidak ada perlindungan terhadap guru, bagaimana nasib dunia pendidikan ke depan,” ucap Sukarodin, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sukarodin mengapresiasi ikhtiar para guru terhadap mutu pendidikan. Namun esensinya aturan tentang perlindungan guru sudah ada dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024.

“Jadi perlindungan terhadap guru sudah sebenarnya sudah masuk dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024. Perda itu merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” jelasnya.

Akan tetapi walaupun Perda nya sudah ada, Pemkab Trenggalek mengakui belum meracik aturan itu menjadi sebuah Peraturan Bupati (Perbub). Sehingga masih membutuhkan pengawalan agar aturan itu jadi payung hukum yang jelas bagi pendidikan di Trenggalek.

“Perbup menjadi ruang untuk memperjelas dan memperkuat perlindungan hukum bagi guru. Kalau tidak ada jaminan perlindungan hukum, guru jadi gamang ketika mendidik,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Politisi asal PKB itu juga menyinggung pentingnya penyuluhan kepada orang tua murid.

Menurutnya, ketika anak diserahkan ke sekolah, proses pendidikan menjadi tanggung jawab guru. Ia menekankan bahwa guru memiliki batasan dan rambu-rambu dalam mendidik, sehingga perlu ada kesadaran orang tua agar tidak mudah salah paham.

Selain itu, Sukarodin juga menyoroti perlunya penguatan pendidikan karakter. Fenomena menurunnya kepatuhan siswa terhadap guru menjadi salah satu penyebab munculnya gesekan.

“Anak-anak sekarang tidak seperti zaman dulu. Pendidikan karakter dan budi pekerti mesti diberlakukan kembali agar anak didik bisa saling menghormati apa lagi dengan guru,” tegasnya.

Sementara itu, Edhi Widianto selaku perwakilan guru menilai kurangnya sosialisasi Pemerintah Daerah sehingga Perda yang mengatur perlindungan guru yang sebenarnya sudah ada kurang tersosialisasi dengan maksimal.

“Perda sudah terbentuk katanya, tinggal sosialisasinya yang belum. Banyak guru yang tidak tahu kalau perda itu sudah ada,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa guru hanya membutuhkan penguatan melalui Perbup sebagai petunjuk teknis yang jelas.

“Kami akan mengawal sampai Perbup terbentuk, supaya kami nyaman dalam menjalankan tugas. Karena belakangan ini guru sering dikriminalisasi. Itu yang kami khawatirkan,” katanya.

Edhi juga mengungkapkan keresahan guru ketika membina karakter siswa. Menurutnya, proses pembinaan sering dilakukan secara verbal dan kerap disalahpahami oleh sebagian orang tua.

“Tujuan kami mendidik, bukan sekadar mengajar. Tapi sering tidak dipahami,” jelasnya.

Guru berharap dengan adanya Perbup nantinya tidak ada lagi kasus bullying atau kriminalisasi terhadap guru.

“Semoga tidak terjadi lagi peristiwa seperti kasus yang menimpa pak Eko untuk yang kedua kalinya,” pungkas Guru PJOK SDN Rejowinangun itu.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru