Pelaku yang Aniaya Guru SMPN 1 Trenggalek Ternyata Suami Anggota Dewan

Selasa, 4 November 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10/2025).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10/2025).

RagamWarta.com – Kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek temukan titik terang. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku yang ternyata merupakan suami salah satu anggota dewan.

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Trenggalek resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek. Pelaku kini telah ditahan usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan penyidik telah melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan keterlibatan pelaku.

“Kami telah melakukan penyidikan atas laporan tersebut untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya. Dari hasil penyidikan, kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya,” ujar AKP Eko Widiantoro, Selasa (4/11/2025).

Eko juga menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin sore, dan penahanan dimulai sejak malam harinya.

“Penahanan kami lakukan mulai tadi malam. Sampai 20 hari ke depan,” jelasnya.

Dijelaskan Eko, tersangka disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kepolisian juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan beberapa barang bukti.

“Bukti yang kami amankan antara lain pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, serta handphone,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi soal identitas pelaku, Kasatreskrim membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Trenggalek.

“Benar, Inisialnya A, dan rumahnya Kampak,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan terjadi saat pelaku mendatangi korban di kediaman dan langsung melakukan kekerasan tanpa memberi kesempatan korban untuk menjelaskan duduk perkaranya.

“Korban tidak sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan,” terang Eko.

Sementara itu, motif tindakan pelaku diduga berawal dari laporan keluarga pelaku terkait dugaan pengrusakan telepon genggam (HP).

“Motifnya bermula dari laporan saudaranya tentang pengrusakan HP,” pungkas Satreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro.

 

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru