Pelaku yang Aniaya Guru SMPN 1 Trenggalek Ternyata Suami Anggota Dewan

Selasa, 4 November 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10/2025).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10/2025).

RagamWarta.com – Kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek temukan titik terang. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku yang ternyata merupakan suami salah satu anggota dewan.

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Trenggalek resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek. Pelaku kini telah ditahan usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan penyidik telah melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan keterlibatan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melakukan penyidikan atas laporan tersebut untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya. Dari hasil penyidikan, kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya,” ujar AKP Eko Widiantoro, Selasa (4/11/2025).

Eko juga menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin sore, dan penahanan dimulai sejak malam harinya.

“Penahanan kami lakukan mulai tadi malam. Sampai 20 hari ke depan,” jelasnya.

Dijelaskan Eko, tersangka disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kepolisian juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan beberapa barang bukti.

“Bukti yang kami amankan antara lain pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, serta handphone,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi soal identitas pelaku, Kasatreskrim membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Trenggalek.

“Benar, Inisialnya A, dan rumahnya Kampak,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan terjadi saat pelaku mendatangi korban di kediaman dan langsung melakukan kekerasan tanpa memberi kesempatan korban untuk menjelaskan duduk perkaranya.

“Korban tidak sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan,” terang Eko.

Sementara itu, motif tindakan pelaku diduga berawal dari laporan keluarga pelaku terkait dugaan pengrusakan telepon genggam (HP).

“Motifnya bermula dari laporan saudaranya tentang pengrusakan HP,” pungkas Satreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro.

 

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru