RagamWarta.com – Masa tugas perangkat desa di Trenggalek bakal disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut DPRD Trenggalek setelah menerima aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terkait perbedaan batas usia pemberhentian perangkat desa.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan, perbedaan ketentuan muncul karena tidak semua perangkat desa memperoleh SK dalam periode regulasi yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagian perangkat memiliki SK yang menetapkan masa tugas sampai usia 64 tahun, sementara ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya mencantumkan batas usia 60 tahun.
Dijelaskan Doding, kondisi ini menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan Perda agar masa tugas perangkat desa tidak hanya mengacu pada batas usia yang tercantum dalam regulasi daerah, tetapi juga mempertimbangkan dasar pengangkatan masing-masing.
“Yang menjadi dasar pemberhentian nantinya adalah SK pengangkatan perangkat desa. Jadi akan dilihat ketentuan usia yang tercantum dalam SK tersebut, apakah sampai 60 tahun atau 64 tahun,” kata Doding, Rabu (30/9/2026).
DPRD Trenggalek Sesuaikan Perda dengan SK Perangkat Desa
Doding menerangkan, Perda Trenggalek yang sebelumnya mengatur pemerintahan desa menetapkan usia pemberhentian perangkat desa pada 60 tahun.
Namun, terdapat perangkat desa yang diangkat berdasarkan ketentuan sebelum aturan tersebut berlaku dan mendapatkan SK dengan masa tugas sampai usia 64 tahun.
Ia mengatakan, perangkat desa yang pengangkatannya sudah mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki ketentuan yang berbeda dengan mereka yang memperoleh SK pada periode sebelumnya.
“Karena ada perangkat desa yang SK-nya terbit sebelum aturan yang sekarang berlaku, maka dasar masa tugasnya juga berbeda. Ini yang kemudian kami sesuaikan dalam perubahan Perda,” ujarnya.
Dalam perubahan regulasi tersebut, DPRD tidak lagi menggunakan batas usia 60 tahun sebagai satu-satunya rumusan. Ketentuan masa tugas akan dikaitkan dengan SK pengangkatan yang dimiliki perangkat desa.
“Dalam perubahan Perda, rumusannya diarahkan menjadi sesuai dengan SK pengangkatan. Jadi kalau di SK tertulis sampai 64 tahun, maka ketentuannya mengikuti sampai usia tersebut,” jelasnya.
Masa Tugas Perangkat Desa Akan Diatur dalam Perbup
Setelah perubahan Perda disahkan, aturan tersebut masih membutuhkan regulasi turunan. DPRD Trenggalek akan mendorong penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di tingkat pemerintahan desa.
Doding menyebut Perbup nantinya akan memperjelas penerapan ketentuan masa tugas berdasarkan SK masing-masing perangkat desa.
“Setelah Perda ditetapkan, tentu harus ada aturan pelaksanaannya. Perbup akan mengatur lebih teknis mengenai masa tugas perangkat desa berdasarkan SK yang mereka miliki,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, perangkat desa yang memiliki SK dengan batas usia 60 tahun tetap mengikuti ketentuan dalam SK tersebut. Begitu pula perangkat desa yang memiliki SK dengan masa tugas sampai usia 64 tahun.
DPRD Trenggalek Rencanakan Penyatuan Perda Desa
Selain membahas masa tugas perangkat desa, DPRD Trenggalek juga menyiapkan penataan regulasi pemerintahan desa secara lebih luas.
Doding mengatakan, sejumlah Perda yang berkaitan dengan desa saat ini masih berada dalam regulasi yang terpisah.
DPRD Trenggalek berencana mengkaji penyatuan berbagai aturan tersebut melalui konsep omnibus dalam agenda legislasi 2027.
“Kedepan kami ingin berbagai Perda yang berkaitan dengan desa bisa ditata menjadi satu regulasi. Ini menjadi salah satu rencana kerja DPRD pada 2027,” ujarnya.
Penyusunan regulasi tersebut nantinya akan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa.
Di antaranya kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur terkait lainnya.
PPDI Trenggalek Sebut 169 Perangkat Desa Memiliki SK hingga Usia 64 Tahun
Ketua PPDI Trenggalek Murdianto mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan kepada DPRD.
Aspirasi terutama berkaitan dengan perangkat desa yang diangkat melalui SK pada 2009.
Murdianto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, menyebut terdapat 169 perangkat desa di Trenggalek yang memiliki SK dengan ketentuan masa tugas sampai usia 64 tahun.
“Kami membawa aspirasi teman-teman yang mendapatkan SK pengangkatan pada 2009. Dalam ketentuan yang menjadi dasar saat itu, masa tugas perangkat desa dapat berlangsung sampai usia 64 tahun,” kata Murdianto.
Ia menyambut baik keputusan DPRD yang memasukkan persoalan tersebut dalam perubahan Perda.
Menurutnya, kepastian terhadap masa tugas perangkat desa menjadi penting karena menyangkut keberlanjutan tugas mereka di pemerintahan desa.
“Kami mengapresiasi karena aspirasi mengenai ketentuan dalam SK sudah diakomodasi dalam perubahan Perda,” ujarnya.
Murdianto mengatakan, tahapan berikutnya adalah menunggu aturan teknis melalui Perbup.
PPDI berharap regulasi tersebut nantinya memberikan kejelasan mengenai penerapan masa tugas perangkat desa berdasarkan SK pengangkatan masing-masing.
“Selanjutnya tinggal bagaimana ketentuan tersebut dituangkan dalam Perbup sehingga pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, aspirasi yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD kini telah mendapatkan tindak lanjut melalui pembahasan perubahan Perda.
Selanjutnya, regulasi tersebut akan menjalani tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah di DPRD Trenggalek.






