RagamWarta.com – DPRD Trenggalek resmi menyetujui perubahan regulasi mengenai Pemerintahan Desa. Peraturan daerah tersebut kini menjadi payung baru untuk mengatur pemilihan kepala desa, masa jabatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga mekanisme pengangkatan perangkat desa.
Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek di Graha Paripurna, Rabu (30/9/2026). Dalam pembahasannya, dua rancangan peraturan daerah yang sebelumnya berdiri sendiri, yakni Raperda Nomor 12 dan Raperda Nomor 13, disepakati untuk dilebur menjadi satu regulasi dan ditetapkan sebagai Perda Nomor 12.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan penggabungan tersebut menjadi bagian dari penyelarasan aturan pemerintahan desa dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Raperda yang sebelumnya terbagi menjadi Nomor 12 dan 13 akhirnya kami satukan dalam satu Perda Nomor 12. Isinya mencakup berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Doding.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah perubahan masa jabatan kepala desa. Ketentuan baru menyesuaikan Undang-Undang Desa, sehingga masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk setiap periode.
Doding mengatakan perubahan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan tahapan pemilihan kepala desa yang direncanakan berlangsung pada 2027.
“Perubahan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sudah masuk dalam Perda yang disetujui hari ini. Selanjutnya teknis pelaksanaannya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati,” jelasnya.
Seleksi Perangkat Desa Wajib Menggunakan CAT
Perda Pemerintahan Desa yang baru juga mengatur mekanisme pengisian jabatan perangkat desa. Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah kewajiban menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dalam proses seleksi.
Menurut Doding, penerapan CAT menjadi bagian dari mekanisme yang harus digunakan dalam pengangkatan perangkat desa.
“Untuk pengisian perangkat desa, mekanisme CAT menjadi kewajiban sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda,” katanya.
Dari sisi pendidikan, persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa tetap mengikuti ketentuan dalam regulasi yang lebih tinggi. Calon kepala desa dapat mengikuti proses pencalonan dengan pendidikan paling rendah SMP, sementara calon perangkat desa sekurang-kurangnya berpendidikan SMA.
“Untuk kepala desa persyaratan pendidikannya tetap SMP. Sedangkan perangkat desa minimal SMA karena kita harus menyesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” terang Doding.
Aturan Usia Perangkat Desa Disesuaikan dengan SK
Perda baru juga memberikan ketentuan mengenai batas usia perangkat desa. Bagi perangkat desa yang pengangkatannya dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Desa, ketentuan usia berhenti mengacu pada batas 60 tahun.
Sementara perangkat desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelum 2014 mendapatkan pengaturan yang menyesuaikan dokumen pengangkatannya.
Doding mencontohkan, apabila dalam SK lama tercantum masa tugas hingga usia 64 tahun, ketentuan tersebut tetap menjadi dasar.
“Perangkat yang memiliki SK sebelum 2014 akan dilihat berdasarkan ketentuan dalam SK masing-masing. Kalau SK-nya menetapkan sampai usia 64 tahun, maka ketentuan itu tetap kami akomodasi,” ungkapnya.
DPRD Siapkan Penyederhanaan Regulasi Desa
DPRD Trenggalek juga melihat perlunya penyederhanaan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Saat ini masih terdapat beberapa rancangan perda yang secara khusus mengatur berbagai urusan desa.
Doding menyebut terdapat sekitar 7 hingga 8 rancangan perda yang masih berkaitan dengan desa. DPRD berharap regulasi tersebut dapat dikonsolidasikan pada 2027 sehingga aturan mengenai desa tidak tersebar dalam terlalu banyak peraturan.
“Ke depan kami ingin regulasi yang berkaitan dengan desa lebih sederhana. Ada sekitar 7 atau 8 Raperda yang masih terkait desa, sehingga tahun 2027 kami berharap bisa disatukan menjadi satu Perda atau paling banyak dua Perda,” katanya.
Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 2 Periode Masing-Masing 8 Tahun
Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menegaskan perubahan Perda tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap perubahan Undang-Undang Desa.
Menurutnya, ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa kini mengikuti aturan baru, yakni 8 tahun untuk satu periode dengan maksimal 2 periode.
“Perubahan ini dilakukan agar aturan daerah selaras dengan Undang-Undang Desa yang terbaru. Masa jabatan kepala desa sekarang menjadi 2 kali 8 tahun,” kata Syah.
Selain masa jabatan kepala desa, Perda juga mengatur ketentuan terkait BPD dan perangkat desa. Untuk persyaratan pendidikan kepala desa, pemerintah daerah tetap mengikuti aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di atasnya.
Syah memastikan pendidikan minimal calon kepala desa tidak berubah, yakni SMP.
“Untuk calon kepala desa tetap minimal SMP. Pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, calon perangkat desa tetap diwajibkan memenuhi pendidikan minimal SMA dan mengikuti mekanisme seleksi berbasis CAT.
“Pengangkatan perangkat desa tetap melalui CAT dan persyaratan pendidikannya minimal SMA,” pungkas Syah.






