Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PPK Trenggalek memeriksa kondisi pintu gerai miras Sari Jaya di Ruko Jaas, Trenggalek, setelah segel penyegelan ditemukan rusak.

Petugas Satpol PPK Trenggalek memeriksa kondisi pintu gerai miras Sari Jaya di Ruko Jaas, Trenggalek, setelah segel penyegelan ditemukan rusak.

RagamWarta.com – Segel gerai miras Sari Jaya di Ruko Jaas, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, ditemukan dalam kondisi rusak saat diperiksa petugas Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Selasa (13/10/2026) pagi.

Tak hanya segel yang bermasalah, seluruh stok minuman keras di dalam ruko juga sudah tidak berada di tempat.

Pemindahan barang tersebut diketahui tanpa koordinasi dengan Satpol PP yang sebelumnya melakukan penyegelan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan ini membuat pemerintah daerah perlu membahas langkah lanjutan, terutama terkait kerusakan segel dan proses pengeluaran barang dari lokasi usaha tersebut.

Petugas mendatangi ruko sekitar pukul 08.30 WIB untuk memeriksa kondisi tempat usaha setelah penyegelan. Ketika dilakukan pengecekan, segel ditemukan rusak.

Petugas kemudian mengetahui bahwa stok minuman keras yang sebelumnya berada di dalam ruko telah dipindahkan seluruhnya.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pemindahan barang diperkirakan berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB. Proses tersebut diduga dilakukan melalui pintu belakang ruko.

Segel Gerai Miras Sari Jaya Rusak Saat Diperiksa Petugas

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Purwo Edi Prawito, mengatakan pihaknya selama ini melakukan pemantauan terhadap lokasi yang telah disegel.

Namun, pemeriksaan pada Selasa pagi justru mendapati kondisi berbeda dari sebelumnya.

Selain segel yang sudah rusak, tidak ditemukan lagi stok minuman keras di dalam bangunan.

Purwo menduga barang-barang tersebut telah dipersiapkan untuk dipindahkan sebelum akhirnya dikeluarkan melalui akses belakang ruko.

“Waktu kita cek dan setelah kita cek masuk ke dalam, ternyata ada pintu belakang. Segel kita dirusak, dibobol, barang semua diangkut. Mungkin mengemasnya tadi malam dan keluarnya sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Purwo.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai barang dagangan yang telah dikeluarkan. Segel yang rusak juga menjadi perhatian karena sebelumnya dipasang dalam rangka penanganan oleh pemerintah daerah.

Satpol PP, kata Purwo, tidak akan langsung menentukan langkah lanjutan sebelum membicarakan temuan tersebut bersama jajaran internal dan pemerintah daerah.

Koordinasi diperlukan untuk menentukan penanganan yang sesuai dengan persoalan di lapangan.

“Yang jelas kita rapatkan dulu di internal kami, Satpol PP dan Pemda, karena ini yang dibawa sudah marwahnya pemerintah daerah,” katanya.

Meski menemukan segel dalam kondisi rusak, Purwo memastikan situasi di sekitar lokasi tetap kondusif.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak terkait yang turut membantu menjaga keadaan selama proses penanganan gerai tersebut.

GP Ansor Serahkan Dugaan Pembobolan Segel kepada Polisi

Sementara itu, perwakilan GP Ansor Kabupaten Trenggalek, Bekti Harry Suwinto, menyatakan pihaknya menyerahkan penanganan dugaan pembongkaran segel kepada aparat penegak hukum.

Bekti menilai persoalan tersebut perlu ditangani sesuai kewenangan pihak berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Sebelumnya, GP Ansor bersama Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Trenggalek telah memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pengelola gerai untuk mengosongkan seluruh stok minuman keras.

Tuntutan itu disampaikan saat mereka mendatangi lokasi pada Minggu (11/10/2026).

Bekti mengatakan pihaknya tidak menerima informasi mengenai proses pemindahan barang yang dilakukan pengelola. Karena itu, ia menyerahkan persoalan kerusakan segel tersebut kepada kepolisian.

“Kalau memang terjadi seperti ini, terjadi peristiwa pengosongan oleh mereka sendiri tanpa konfirmasi dari kami dan dari Satpol PP yang menyegel, ya kita serahkan pada pihak kepolisian,” ujarnya.

Bagi GP Ansor dan Banser, pengosongan stok minuman keras di dalam ruko telah memenuhi tuntutan yang mereka sampaikan sebelumnya.

Bekti menyebut pihaknya telah menyelesaikan tuntutan tersebut, sedangkan persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum menjadi urusan aparat penegak hukum.

“Alhamdulillah sudah terlaksana, sudah terpenuhi, ya kami sudah selesai di sini. Kami dari pihak Ansor Banser menyatakan bahwa Trenggalek harus bebas miras,” kata Bekti.

Mengenai kemungkinan adanya gerakan lanjutan di lokasi lain, Bekti mengatakan rencana tersebut masih akan dibicarakan bersama Pimpinan GP Ansor Trenggalek.

Awal Penyegelan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek

Gerai Sari Jaya sebelumnya disegel Satpol PP Kabupaten Trenggalek pada Minggu (11/10/2026).

Langkah tersebut diambil setelah petugas menyatakan belum menemukan dokumen perizinan usaha yang diperlukan dalam pemeriksaan.

Saat itu, pengelola juga belum menyerahkan dokumen legalitas serta data barang yang diminta petugas. Kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan yang mendahului penyegelan gerai minuman keras tersebut.

Pada hari yang sama, GP Ansor dan Banser mendatangi gerai untuk meminta pengelola mengeluarkan seluruh stok minuman keras dalam waktu 2 x 24 jam.

Sebelum menuju Ruko Jaas, massa terlebih dahulu berkumpul dan menyampaikan aspirasi di depan Gedung Nahdlatul Ulama (NU) Trenggalek.

Kini, seluruh stok miras dilaporkan telah dipindahkan dari ruko. Namun, temuan segel yang rusak masih menjadi persoalan tersendiri bagi Satpol PP.

Pemerintah daerah akan membahas hasil pemeriksaan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Dengan demikian, pengosongan barang dagangan belum serta-merta mengakhiri seluruh persoalan di lokasi tersebut.

Satpol PP masih perlu menindaklanjuti kerusakan segel dan memastikan langkah penanganan berikutnya melalui koordinasi bersama pemerintah daerah.

 

Berita Terkait

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Gerai Minuman Keras Ilegal di Trenggalek Ditutup, Tak Penuhi Syarat Izin
Kasus ISPA di Trenggalek Capai 12.809, Dinkes Ingatkan Warga Waspada
Polres Trenggalek Bakal Cawe-cawe Bantu Registrasi Ulang Penerima Bansos 2027

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Berita Terbaru

Pihak kepolisian dari Polsek Watulimo olah TKP di kolam renang

Peristiwa

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:07 WIB