Ragam Warta, Di Kabupaten Trenggalek masih banyak yang belum diterima sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Secara prosedural penerimaannya berada di tahap evaluasi menentukan beban kerja. Pada tahun 2023 pegawai ASN dan P3K akan terselesaikan.
Eko Juniati Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Trenggalek mengungkapkan, “di tanggal 28 Oktober 2023 mendatang permasalahan ASN dan P3K diharapkan selesai. Hal itu berdasarkan rapat Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara) yang terakhir dilaksanakan. Walau kemunduran target masih bisa terjadi di kemudian hari. Kami mengusahakan sepenuhnya agar itu tidak terjadi.” (Senin 19/12/22)
Tanggal 3 Desember 2022 yang lalu pihaknya telah menyelesaikan permasalahan di lingkungan pendidikan. Untuk proses evaluasinya bekerjasama dengan para guru senior, kepala sekolah dan pengawas yang ditunjuk oleh Dikpora (Dinas Pendidikan dan Olahraga).
Diharapkan data yang didapat ini sudah menjadi data akhir. Seleksi P3K di lingkungan Dikpora menyisakan 119 orang yang lulus administrasi. Untuk selanjutnya diajukan ke Kemenpan dan menunggu jumlah yang disetujui darinya.
Semisal dari kesehatan yang diajukan adalah 510 pegawai. Namun yang turun dari pusat hanya sejumlah 426 pegawai saja. Jadi titik tolak keputusan berujung pada keputusan Kemenpan. Hingga kini dasar hukum yang menjadi pegangan pihaknya adalah PP Nomor 49 tahun 2019.
“Di penghujung tahun 2023 harus terselesaikan. Segala petunjuk Kemenpan kami usahakan sebaik-baiknya. Untuk seterusnya proses kajian terus mengalami evaluasi,” pungkas Eko
(redaksi/Ja’far Shadiq)






