Ragam Warta, Untuk Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) belum bisa bernafas lega. Pasalnya, selepas habis kontrak selesai belum ada petunjuk lagi. BKD (Badan Kepegawaian Daerah) belum bisa menentukan sikap terkait itu.
“Kami masih menunggu instruksi yang diberikan dari pusat. Perihal tindak lanjut perpanjangan kontrak pegawai ASN dan P3K. Mengingat kami belum mendapatkan petunjuk secara teknis maupun pelaksanaan,” ungkap Eko Juniati Kepala BKD Trenggalek. (Selasa 20/12/22)
P3K mulai dilangsungkan sejak tahun 2019 kemarin. Angkatan pertama mendapatkan kontrak kerja selama 5 tahun. Untuk seterusnya hanya mendapatkan kontrak selama 2 tahun. Dari gambaran itu tentu ada regulasi sebelum angkatan pertama habis kontrak di tahun 2024.
“Kemungkinan perpanjangan secara langsung perlu dipertimbangkan. Mengingat dibutuhkan evaluasi yang lebih detail dari berbagai sektor. Diantaranya adalah kelayakan dan kebutuhan beban kerja antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” terangnya.
Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Setda (Sekretariat Daerah) dan seluruh jajaran OPD. Dengan maksud mengumpulkan beban kerja yang lebih akurat untuk disampaikan ke Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara).
“Dimungkinkan juga proses perpanjangan kontrak tidak perlu ada seleksi. Proses yang sedang berlangsung adalah evaluasi kerja. Kita tunggu saja instruksi yang akan diberikan dari pusat,” terangnya kembali.
(redaksi/Ja’far Shadiq)






