RagamWarta.com – Mekanisme perjalanan dinas dalam Perpres 53 tahun 2023 masuk dalam pembahasan Komisi I DPRD Trenggalek. Sekertaris Daerah (Sekda) Trenggalek menegaskan segera proses intruksi legislatif.
Usai ikuti rapat kerja beraama Komisi I DPRD Trenggalek, Edi Soepriyanto selaku Sekda Trenggalek menjelaskan bahwa diterbitkannya Perbup ini sebagai tindaklanjut terbitnya Perpres 53 tahun 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) 53 Tahun 2023 ini merupakan Perubahan Atas Perpres 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang sudah berlaku sejak 11 September 2023.
“Rapat kerja kali ini merupakan tindak lanjut terbitnya perpres 53 tahun 2023. Walaupun pepres telah ada, kami masih menunggu amanah permendagri yang hingga saat ini masih belum ada,” kata Sekda Trenggalek usai rapat bersama komisi I DPRD Trenggalek, Senin (23/10/2023).
Edi juga mengungkapkan bahwa sebenarnya peraturan menteri dalam negeri sendiri masih sebatas informasi surat edaran. Sedangkan untuk pelaksanaan informasinya ada yang sudah dan ada yang belum.
“Adapun hanya hanya surat edaran mendagri saja. Namun dengan adanya surat edaran permendagri tersebut akan coba kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa fokus pengaturan dalam Perpres mengubah pembiayaan perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost atau biaya riil menjadi lumpsum atau uang yang dibayar sekaligus untuk semua biaya.
Sekda Trenggalek juga menerangkan bahwa dengan sisa waktu yang terbatas akan berusaha memfasilitasi pembuatan Peraturan Bupati sebagai langkah penyesuaian mekanisme pembayaran Perjadin.
“Kita proses dahulu, semoga di tahun ini kita bisa merealisasikan Perbup untuk mengatur SHSR,” pungkasnya.






