RagamWarta.com – Proses penjualan mobil dinas eks pimpinan DPRD Trenggalek yang tanpa melalui lelang terbuka kembali menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Bagiamana tidak, Mobil dinas Toyota Innova yang digunakan oleh mantan ketua dan wakil ketua DPRD Trenggalek sejak tahun 2015 dijual dengan harga relatif rendah, hanya berkisar Rp 30 jutaan per unit.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menjelaskan bahwa penjualan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2020.
Dijelaskan Edy, berbekal aturan tersebut memungkinkan seseorang bisa melakukan transaksi jual beli kendaraan dinas eks pimpinan DPRD tanpa harus melalui proses lelang terbuka.
“Ini adalah hak yang melekat bagi pimpinan DPRD yang telah menggunakan kendaraan dinas selama lebih dari empat tahun. Namun, jika mereka tidak ingin membeli, itu bukan kewajiban,” ungkap Edy.

Para mantan pimpinan DPRD yang terlibat dalam pembelian mobil dinas ini antara lain Samsul Anam, Guswanto, Agus Cahyono, dan Lamuji. Mereka semua adalah mantan pimpinan DPRD, baik sebagai ketua maupun wakil ketua.
Sekda Trenggalek bahkan mengklaim bahwa transaksi ini telah dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Edy juga menegaskan bahwa penentuan nominal harga mobil dinas eks pimpinan DPRD tersebut ditentukan berdasarkan hasil appraisal. Untuk jenis mobilnya adalah Toyota Inova, namun nilai harganya bervariasi.
“Untuk harganya berkisar antara Rp32.320.000 hingga Rp32.440.000, tergantung kondisi masing-masing kendaraan,” jelasnya.
Penjualan kendaraan dengan harga yang sangat terjangkau ini tentu memunculkan pertanyaan publik, apalagi terkait penilaian yang digunakan dalam menentukan harga.
Dengan harga jual yang berkisar antara Tiga puluhan juta Rupiah ini dinilai sangat rendah untuk mobil dinas yang baru digunakan selama beberapa tahun.
Bahkan bila dibandingkan dengan harga pasaran kendaraan serupa di luar aset negara bisa mencapai tiga kali lipat dari harga yang ditetapkan.
“Meski dilakukan tanpa lelang terbuka, namun hal ini tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, serta telah melalui proses yang transparan dan akuntabel,” tegas Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto.






