Tes DNA Bongkar Kasus Pencabulan Kiai Trenggalek, Terungkap Siapa Ayah Biologis Bayi Santriwati

Rabu, 13 November 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Tersangka S saat dipanggil ke Polres Trenggalek untuk dimintai keterangan

Doc. Tersangka S saat dipanggil ke Polres Trenggalek untuk dimintai keterangan

RagamWarta.com – Teka-teki perbuatan keji yang mengakibatkan santriwati hamil hingga melahirkan yang melibatkan oknum Kiai asal Kampak Trenggalek yang berinisial S mulai terkuak.

Sebelumnya, dalam proses pemeriksaaan tersangka S berkelit dan bersikukuh tidak mengakui bahwa seorang santriwati yang telah melahirkan itu merupakan anak biologisnya.

Namun jalan kebenaran perlahan terbuka setelah Kiai Kampak yang berinisial S itu bersedia menjalani tes DNA. Dan didapati bahwa anak yang dilahirkan merupakan anak biologis tersangka S.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin. Pihaknya mengaku bahwa hasil tes DNA telah dikeluarkan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim pada 11 November 2024 lalu.

“Hasil tes menunjukkan identitas tersangka sebagai ayah biologis dari MA, bayi berusia dua bulan yang merupakan anak korban,” jelas Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Rabu (13/11/2024).

Hasil dari tes DNA menunjukkan bahwa S merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban yang tidak lain merupakan santriwatinya sendiri.

Diungkapkan AKP Zainul Abidin, kehadiran hasil tes DNA ini menjadi barang bukti penting bagi perkembangan kasus ini. Walaupun selama pemeriksaan S membantah tuduhan perbuatannya, hasil tes DNA mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

AKP Zainul juga menegaskan bahwa hasil tes DNA ini menjadi penguat bagi keberlanjutan proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

“Hasil DNA ini mendukung penyelidikan kami dan menambah bukti penting dalam kasus ini,” tegasnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek telah mengembalikan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek sebagai perbaikan.

“Kami akan menyertakan hasil tes DNA dari Labfor Polda Jawa Timur sebagai bukti tambahan kepada Kejari Trenggalek,” tandasnya.

Dengan bukti terbaru, tersangka S terancam dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Persangkaan pasal kekerasan seksual diterapkan dikarenakan kejadian kekerasan seksual yang dilakukan S berlangsung sejak korban masih di bawah umur.

“Tindakan ini diketahui telah terjadi berulang kali dimulai sejak tahun 2022 hingga 2023. Pada saat itu korban masih anak-anak. Ironinya kejadian itu terus berlanjut hingga sang korban beranjak dewasa,” pungkasnya

Berita Terkait

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!
Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terbaru