RagamWarta.com – Teka-teki perbuatan keji yang mengakibatkan santriwati hamil hingga melahirkan yang melibatkan oknum Kiai asal Kampak Trenggalek yang berinisial S mulai terkuak.
Sebelumnya, dalam proses pemeriksaaan tersangka S berkelit dan bersikukuh tidak mengakui bahwa seorang santriwati yang telah melahirkan itu merupakan anak biologisnya.
Namun jalan kebenaran perlahan terbuka setelah Kiai Kampak yang berinisial S itu bersedia menjalani tes DNA. Dan didapati bahwa anak yang dilahirkan merupakan anak biologis tersangka S.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin. Pihaknya mengaku bahwa hasil tes DNA telah dikeluarkan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim pada 11 November 2024 lalu.
“Hasil tes menunjukkan identitas tersangka sebagai ayah biologis dari MA, bayi berusia dua bulan yang merupakan anak korban,” jelas Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Rabu (13/11/2024).
Hasil dari tes DNA menunjukkan bahwa S merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban yang tidak lain merupakan santriwatinya sendiri.
Diungkapkan AKP Zainul Abidin, kehadiran hasil tes DNA ini menjadi barang bukti penting bagi perkembangan kasus ini. Walaupun selama pemeriksaan S membantah tuduhan perbuatannya, hasil tes DNA mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
AKP Zainul juga menegaskan bahwa hasil tes DNA ini menjadi penguat bagi keberlanjutan proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satreskrim Polres Trenggalek.
“Hasil DNA ini mendukung penyelidikan kami dan menambah bukti penting dalam kasus ini,” tegasnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek telah mengembalikan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek sebagai perbaikan.
“Kami akan menyertakan hasil tes DNA dari Labfor Polda Jawa Timur sebagai bukti tambahan kepada Kejari Trenggalek,” tandasnya.
Dengan bukti terbaru, tersangka S terancam dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Persangkaan pasal kekerasan seksual diterapkan dikarenakan kejadian kekerasan seksual yang dilakukan S berlangsung sejak korban masih di bawah umur.
“Tindakan ini diketahui telah terjadi berulang kali dimulai sejak tahun 2022 hingga 2023. Pada saat itu korban masih anak-anak. Ironinya kejadian itu terus berlanjut hingga sang korban beranjak dewasa,” pungkasnya






