RagamWarta.com – Kelihatannya pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Trenggalek yang berinisial IS alias Supar bakal mendekam dalam waktu yang lama di dalam penjara.
Bagaimana tidak, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak itu mendapat lima dakwaan dari tiga kitab undang undang hukum pidana.
Keterangan tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono usai mengawal jalannya persidangan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Supar.
“Sidang ini digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipimpin oleh Ketua PN Trenggalek,” ujar Subiyono, Selasa (10/12/2024).
Dijelaskan Subiyono, JPU dari Kejaksaan Negeri Trenggalek mendakwa IS dengan lima pasal berlapis berdasarkan tiga undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual.
Dakwaan pertama adalah Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Dakwaan kedua diajukan melalui Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak.
Dakwaan berikutnya didasarkan pada Pasal 6 c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 6 c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf d dari undang-undang yang sama juga menjadi dasar dakwaan dengan ancaman serupa.
Terakhir, terdakwa Supar didakwa Pasal 294 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman jika terbukti sebagai pengurus atau pendidik.
Yan Subiyono juga menjelaskan bahwa kesemua dakwaan itu mencakup tiga regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan kepada anak serta keadilan bagi korban tindak kekerasan seksual.
“Jadi lima dakwaan tersebut mencakup tiga undang-undang hukum pidana yang dirancang untuk melindungi anak dan memberikan keadilan bagi korban tindak kekerasan seksual,” ungkapnya.
Usai pembacaan dakwaan, pihak kuasa hukum terdakwa tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan.
Namun, mereka belum memastikan apakah keberatan akan diajukan pada agenda pledoi berikutnya. Pasalnya usai sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
Subianto juga menegaskan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan segera digelar.
“Proses hukum terhadap terdakwa menjadi sorotan, mengingat kasus ini menyangkut institusi keagamaan yang menjadi kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.






