Ragamwarta.com – Ketahuan rakit petasan, seorang pemuda asal Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek.
Dijelaskan Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka perakit petasan berinisial AD karena terindikasi telah membuat atau merakit petasan.
“Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan bahan peledak. Sehingga pada Jumat, 4 April 2025 pukul 09.30 WIB, pelaku dan barang bukti kami amankan,” jelas AKP Eko, Minggu (5/4/2025)
Barang Bukti Petasan dan Bahan Peledak
Dari tersangka, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 toples serbuk KCLO (komponen utama bahan peledak),
- 1 toples serbuk belerang,
- 1 toples serbuk arang,
- 1 kotak mika bening berisi campuran serbuk KCLO dan belerang,
- 1 petasan berdiameter 9 cm yang sudah terisi serbuk dan bersumbu,
- 1 gulungan petasan kosong.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita 73 petasan siap pakai berdiameter 3,5 cm, 17 gulungan petasan kosong (3,5 cm), 84 gulungan petasan kosong (1 cm), sumbu petasan, 25 lembar kertas sumbu, 2 pipa dan kayu untuk alat pembuat petasan, dan balon udara berukuran panjang 15 meter berdiameter 2 m.

Dirakit untuk Perayaan Kupatan
AKP Eko mengungkapkan bahwa petasan dan balon udara yang berhasil diamankan rencananya akan digunakan untuk meramaikan perayaan lebaran kupatan.
“Niatnya memang mau diterbangkan dan disulut saat kupatan biar meriah,” ujarnya.
Sementara dari pengakuan tersangka membeli bahan-bahan kimia secara online melalui marketplace. Untuk proses perakitan dan pembuatan, ia belajar secara otodidak seperti video YouTube maupun TikTok.
“Daya ledaknya bisa sangat tinggi karena takarannya tidak terukur, bahkan masuk kategori high explosive,” tambah Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 juncto UU RI No. 1 Tahun 1961. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
AKP Eko Widi juga mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara atau menyalakan petasan saat perayaan lebaran karena berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian materiil, bahkan korban jiwa.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, apalagi sesuatu hal hal menimbulkan kerugian materiil, bahkan korban jiwa,” tegas AKP Eko.






