TRENGGALEK, ragamwarta.co – Empat pelaku perjudian jenis kletek atau biasa disebut roulette di amankan jajaran Polres Trenggalek, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Sementara ini pelaku yang berhasil di amankan yakni Markuwat 52 tahun, warga Desa Gondang Kabupaten Tulungagung, Mugiwang 57 tahun warga Desa Sumberejo, Adi Sunaryo 33 tahun warga Desa Gador, dan Panut 54 Desa Gador, Kecamatan Durenan Kabupaten Trengalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan bahwa, para pelaku diamankan karena diduga telah melakukan perjudian jenis kletek atau rolet. Barang bukti tersebut diakui pelaku digunakan untuk melakukan judi jenis kletek.
Disampaikan Calvijn, pada saat diamankan di lokasi, ditemukan ada sekitar 20 orang penombok. Dimana tersangka melakukan perjudian dengan cara apabila peralatan sudah siap para penombok memasang uang taruhan terlebih dahulu pada beberan yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 12, selanjutnya apabila sudah tidak ada lagi yang memasang maka bandar menggulirkan satu buah kelelereng dari bagian atas papan yang sudah dilubangi.
Dari diamankannya pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti papan kletek, alas bertuliskan angka dan kelereng serta barang bukti hasil siataan lainnya. Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara






