TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Jelang Natal tahun 2019, Rutan kelas II B Trenggalek beri remisi kapada warga binaan yang beragama Nasrani. Dari enam warga binaan yang beragama Nasrani, hanya empat yang akan mendapat remisi.
Keempat warga binaan tersebut tiga sudah ada keputusan pemberian remisi dan satu lagi masih menunggu keputusan. Para warga binaan tersebut rencananya akan mendapatkan remisi satu bulan yang akan di jadikan surprise di hari natal mendatang.
Sedangkan dua napi lainnya tidak mendapatkan remisi dikarenakan satu warga binaan telah melanggar peraturan tentang membawa hp di dalam rutan dan satu lagi warga binaan karena waktu masuk ke rutan masih belum genap enam bulan.
Baca juga : Cegah Peredaran Narkoba Tim Gabungan Gelar Sidak Dalam Rutan
Adi Santosa selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan untuk remisi kado natal kali ini hanya di tujukan kepada empat warga binaan dengan keputusan telah mentaati peraturan rutan. Karena untuk memperoleh remisi tersebut warga binaan harus memenuhi syarat yaitu mendapat pidana sudah lebih 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib.
“Sedangkan untuk masa tahanan ketiga warga binaan tersebut akan berakhir pada 19 Februari, 26 juni dan 27 april tahun 2020 mendatang,” tutur Adi, Jum’at (20/12/2019)
Dijelaskan Adi, ketiga warga binaan ini tersandung kasus pemerasan, perampokan dan narkotika. Dengan total warga binaan di lapas klas II B Trenggalek sebanyak 342, terdiri dari 273 napi laki-laki, 9 napi perempuan dan 54 tahanan laki-laki serta 6 tahanan perempuan.
“Kami terus memberikan pembinaan dengan bekerjasama antara rutan dan Kemenag untuk muslim serta gereja setempat untuk nasrani,” pungkasnya
Simak selengkapnya di : https://youtu.be/Xb5_YDORC8E






