Ragam Warta – Paguyuban Masyarakat Peduli Trenggalek atau PMPT terus menyuarakan akan kejelasan terkait pengajuan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN kepada PT Sarana Multi Insfratruktur.
Menjawab proses pengajuan pinjaman oleh daerah yang ditandatangani Bupati Trenggalek tersebut, Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD mengatakan itu merupakan hak kepala daerah. Bahkan DPRD tidak dimintai persetujuan dalam proses pengajuannya.
Baca juga : Ketiga kalinya Sekda Abaikan Undangan DPRD, PMPT mengaku Kecewa
Agus Cahyono memyampaikan bahwa program PEN merupakan program yang difasilitasi oleh pemerintah pusat. Dalam prosesnya di awal pengajuan pinjaman daerah ini tidak harus ada persetujuan dari DPRD.
Namun saat akan pencairan tetap harus ada kesepakatan antara Bupati dan DPRD mengingat dana dari hasil pinjaman masuk sebagai pendapatan di APBD. Serta pengembaliannya tercantum di APBD dengan pemotongan dana transfer tiga tahun kedepan.
Baca juga : Banggar DPRD Trenggalek Soroti Silpa APBD Tahun Anggaran 2020
Agus menambahkan, pemberitahuan sudah masuk dan sudah dibahas di DPRD, serta telah masuk kepada pimpinan alat kelengkapan dewan. Kendati demikian, DPRD belum tahu apa pemanfaatan dana hasil pinjaman tersebut, DPRD akan meminta penjelasan terkait kegunaannya kepada TAPD.
Menurut Agus, DPRD saat ini hanya mengetahui sekilas dengan rencana awal untuk pembangunan rumah sakit di Watulimo. Namun, seperti yang diketahui bersama bahwa di pesisir selatan ada potensi bencana, serta akan berdampak maka juga harus direnungkan wacana tersebut.






