RagamWarta.com – Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek segera dibahas Pansus 3 setelah Plh. Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna, Senin (2/3/2026).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial dan ketenagakerjaan ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan pekerja formal maupun informal.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi yang telah diselenggarakan pada Selasa (25/2/2026) lalu.
“Selanjutnya kita kembalikan ke fraksi untuk diteruskan ke Pansus 3. Nanti akan ditindaklanjuti oleh pansus dan semoga bisa segera di harmonisasi di provinsi sehingga selanjutnya bisa kita undangkan menjadi perda,” jelasnya.
Politisi yang berangkat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga berharap Perda ini nantinya mampu mengakomodasi seluruh disiplin ketenagakerjaan secara inklusif, baik sektor formal maupun informal.
“Semoga semua bisa terwadahi dalam perda ini sehingga perjalanannya akan mudah untuk dunia usaha, birokrasi kita, masyarakat dan sektor swasta yang melaksanakan perlindungan ketenagakerjaan,” tandasnya.
Sementara itu, Plh. Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara menegaskan bahwa semangat diusulkannya ranperda tersebut adalah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, khususnya pekerja di sektor formal maupun informal.
“Dalam aktivitasnya tenaga kerja di daerah senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko sosial ekonomi. Seperti halnya kecelakaan kerja, sakit, kematian hingga penurunan pendapatan di usia tua,” ujarnya.
Dijelaskan Mas Syah sapaan akrabnya bahwa perlu adanya jaringan pengaman sosial bagi pekerja secara komprehensif, sekaligus memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
“Tanpa jaminan sosial yang memadai, risiko-resiko ini tidak hanya berdampak pada individu pekerja tapi juga dapat menyebabkan keluarga yang bersangkutan jatuh pada kemiskinan yang baru,” katanya.
Meskipun program BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan secara nasional, cakupan kepesertaan di daerah, khususnya sektor informal, bukan penerima upah dan pekerja rentan masih perlu ditingkatkan.
“Ranperda Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan manifestasi nyata komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan jaringan pengaman sosial yang kokoh bagi pekerja,” pungkasnya.






