DPRD Trenggalek Setujui Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (25/2/2026).

Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (25/2/2026).

RagamWarta.com – DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Selasa (25/2/2026).

Seluruh fraksi di DPRD Trenggalek sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan setelah mendengarkan pandangan umum fraksi.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan bahwa raperda tersebut merupakan usulan inisiatif dari Bupati yang telah disampaikan kepada DPRD pada 25 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini ada dua rapat paripurna. Yang pertama adalah pembahasan Raperda tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial. Pada tanggal 25 kemarin, Pak Bupati mengirimkan raperda inisiatif tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Setelah masuk ke DPRD, raperda tersebut ditindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan.

“Dari seluruh fraksi dirangkum menjadi satu pandangan umum, intinya sepakat untuk melanjutkan dan mendukung raperda tersebut,” jelasnya.

Perluas Cakupan hingga Sektor Informal

Menurut Doding, raperda ini akan mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan, hingga skema pembiayaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Isinya nanti bagaimana pengembangan cakupan, optimalisasi, pembiayaan dan sebagainya. Tujuannya untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap masyarakat yang bekerja,” katanya.

Skema pembiayaan akan disesuaikan dengan sektor masing-masing. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, pembiayaan bersumber dari APBD. Sementara pekerja di perusahaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

“Kalau bekerja di sektor pemerintahan daerah ya dari APBD. Kalau perusahaan ya ditanggung oleh perusahaan. Intinya yang menanggung adalah pemberi kerja,” tegasnya.

Tak hanya sektor formal, DPRD juga mendorong agar sektor informal dapat terakomodasi dalam perlindungan tersebut.

“Sektor informal yang punya tenaga kerja dua atau tiga orang itu diharapkan bisa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja kita semakin maksimal,” tambahnya.

Selain itu, perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah juga diwajibkan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya, terutama pada pekerjaan yang berisiko tinggi.

“Perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti CV atau PT yang mengerjakan proyek-proyek itu harus ada perlindungan. Karena pekerjaan itu rentan dengan kecelakaan kerja,” tandas Doding.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru