RAGAMWARTA – Tiba didepan kantor Dewan Trenggalek, ribuan masa aksi yang menuntut turunnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 langsung menggelar teatrikal dan orasi. Ribuan pamong desa se-Kabupaten Trenggalek ini minta rincian APBDes yang terdapat dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 ini dihapus.
Menurut mereka aturan tersebut dikhawatirkan akan mengkebiri kebijakan desa dalam mengatur alokasi anggaran dana desa yang semala ini dimanfaatkan untuk pembangunan fisik dan SDM desa.
Baca juga : Ribuan Pamong Desa Se-Trenggalek Turun Ke Jalan, Tolak Perpres Tentang LBT DD
Seperti halnya keterangan yang disampaikan oleh koordinator masa aksi Puryono bahwa pihak desa tidak menolak aturan tentang Bantuan langsung tunai Dana Desa, melainkan menolak batas minimal pengalokasian anggaran.
Pasalnya di dalam Perpres 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN mengatur adanya batas minimal penganggaran BLT DD, yakni paling sedikit 40 persen dari Dana Desa.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam yang saat itu terima perwakilan masa aksi menegaskan bakal mengawal aspirasi pamong desa hingga ke DPR RI. Pihaknya juga menjelaskan bahwa sebuah peraturan perundang-undangan tidak bisa terwujud jika tanpa adanya pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR.
Baca juga : Oknum Wartawan Asal Tulungagung dan Sumenep Dipenjarakan Karena Peras Warga Trenggalek
Sementara itu, masa aksi yang ada diluar DPRD Trenggalek malah melakukan orasi dan teatrikal sindir Presiden Jokowi dan Menteri Sosial. Tidak berhenti disitu, masa aksi juga memperagakan tarian Tiban, yang diyakini bisa turunkan hujan seketika itu juga.






