RAGAMWARTA – Puluhan Kepala Desa luruk kantor DPRD Trenggalek. Kedatangan mereka ingin mengklarifikasi adanya peraturan baru yang mengharuskan aset desa yang kini dijadikan fasilitas umum harus di sertifikat atan nama pemerintah daerah.
Seperti yang dijelaskan oleh Doding Rahmadi usai pimpin rapat dengar pendapat diaula gedung DPRD Trenggalek, Senin 11 April 2022. Menurutnya kedatangan AKD ke kantor dewan pada intinya menolak jika tanah kas desa dijadikan aset Pemkab.
Baca juga : Percepat Vaksin Booster, Polres Trenggalek Pancing Warga Dengan Minyak Goreng
Hal tersebut didasari aturan terbaru yang tercantum dalam Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dalam aturan tersebut mengatur bahwa pembangunan fasilitas umum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus bisa digunakan jika tanah tersebut milik pemerintah daerah.
Hal tersebut juga diperjelas oleh ketua Asosiasi Kepala Desa yang bernama Puryono ini. Menurutnya pemerintah desa merasa dirugikan jika tanah kas desa diserahkan pada pemerintah daerah. Pihaknya juga meminta pemerintah daerah bisa menerapkan sistem yang lebih luwes, seperti pinjam pakai atau lain sebagainya.
Baca juga : Dapat Hadiah Minyak Goreng, Begini Tanggapan Peserta Vaksin Pasar Pon Trenggalek






