Ragam Warta – Semua keputusan yang terkait penetapan dapil berada di wewenang KPU RI dan DPR RI. Berkas notulen yang berisi tanggapan masyarakat dan uji publik telah disampaikan ke pusat. Secara prosedural sudah mendekati final.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Istatiin Nafiah menyebutkan isi notulen adalah, ” 8 responden untuk dapil sejumlah 4, 2 responden untuk dapil sejumlah 5 dan 2 responden untuk dapil sejumlah 6.” (Sabtu 17/12/12)
Dengan adanya notulen tersebut menyatakan proses di kabupaten telah usai. Segala yang berhubungan dengan pembahasan dapil sudah dilimpahkan ke RI. Dimungkinkan hasil keputusannya akan berada di bulan Januari atau Februari.
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi menambahkan penambahan dapil tidak boleh dilakukan setiap waktu pemilu. Namun perubahan demografi demi menjaga konstituen dengan wakilnya perlu dipertimbangkan. Mengingat akan hal itu perubahan juga diharapkan.
“Jumlah dapil dapat dievaluasi kembali menginjak 2 kali periode pemilu. Proses itu sesuai dengan sensus rutin penduduk tiap 10 tahun sekali. Konsep demografi ini mengubah dapil walau sekiranya jumlah kursi parlemen tidak mengalami penambahan,” lepas Gembong.
Masih menurutnya, kabupaten Trenggalek sejak 20 tahun kemarin jumlah dapil tidak mengalami perubahan. Sudah sewajarnya KPU kabupaten memberikan evaluasi terkait dapil ini. Dimana semua keputusan tetap bergantung dari keputusan KPU RI.
(redaksi/Ja’far Shadiq)






