RAGAM WARTA, Susunan komposisi personalia alat kelengkapan dewan(AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Trenggalek mengalami perubahan. AKD yang berubah di antaranya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) dan Sekretaris Komisi II. Perubahan itu disahkan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Trenggalek, (18/1/2013)
Prosesi rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono. Yang mengacu pada keputusan DPRD Trenggalek nomor 5 tahun 2022 tentang susunan pimpinan dan anggota AKD.
Dari keputusan DPRD Trenggalek itu menuangkan perihal perubahan AKD yang diperkenankan tiap pergantian anggaran. Seharusnya masa jabatan pimpinan AKD adalah 2 tahun 6 bulan. Namun pada saat ini dilangsungkan menginjak satu tahun masa jabatan.
“Memang masa jabatan pimpinan AKD ini lebih cepat mengalami perubahan. Namun dalam masa jabatan yang tertuang tidak menyebutkan kata maksimal, minimal dan wajib. Oleh karena itu perubahan AKD bisa diterapkan. Terlebih lagi ada aturan yang menginstruksikan pergantian AKD untuk meneruskan,” ujar Agus.
Sebelumnya ketua Bapemperda adalah Kholis Widodo yang digantikan oleh Amin Tohari. Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Komisi II. Untuk kemudian jabatan Sekretaris Komisi II diperankan oleh Kholis Widodo. Selain itu ada juga pergeseran anggota badan penganggaran(Banggar).
Ditambahkannya, “setiap pergeseran jabatan ini bisa diusulkan oleh setiap fraksi. Setiap pertimbangan fraksi tersebut diperbolehkan mengajukan tiap tahunnya. Tentu dalam pertimbangan itu memuat dasar aturan sebagai pegangan. Dalam kasus ini yang mengajukan adalah fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB).”






