RAGAM WARTA – Pengajuan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengalami tren penurunan. Angka tersebut terhitung untuk periode tahun 2021 – 2022. Mayoritas dispensasi nikah diajukan karena adanya kekhawatiran orang tua.
Disisi lain berdasarkan data Pengadilan Agama Trenggalek, di tahun 2021 Kecamatan Pule menempati peringkat atas dengan total 38 pemohon. Sementara di tahun 2022 berganti Kecamatan Watulimo menempati peringkat atas, dengan 41 pemohon dispensasi menikah.
“Dua tahun terakhir, pemohon dispensasi menikah mengalami penurunan. Dispensasi menikah sendiri untuk memenuhi persyaratan karena belum cukup umur,” tutur Panitera Muda Hukum PA Trenggalek Jimmy Jannatino, Kamis (19/01/2023).
Disampaikan Jimmy saat di temui awak media di kantor Pengadilan Agama menyampaikan bahwa jumlah dispensasi menikah dari data tahun 2021 mencapai 380 perkara yang di kabulkan dan untuk tahun 2022 hanya 270 di kabulkan.
“Dibalik penurunan pemohon yang dikabulkan, pemohon yang mendaftar juga menurun. Tahun 2021 ada 388 pemohon dan di tahun 2022 ada 277 pemohon yang mendaftar. Secara data pemohon pengajuan dispensasi tertinggi juga berbeda di dua tahun itu,” ungkap Jimmy.
Disampaikan Jimmy, pihaknya belum mengetahui penyebab dari penurunan tren dispensasi menikah. Menurutnya ia hanya berpegang kepada aturan perkawinan yakni datang karena belum cukup umur.
“Sesuai perubahan Undang-undang(UU) No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan diperbaharui jadi UU No. 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan. Kini batas minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan,” terangnya.






