RAGAMWARTA – Di Trenggalek, muncul empat janda baru setiap harinya. Hal tersebut sesuai dengan data yang dimiliki Pengadilan Agama Trenggalek pada penghujung tahun 2022. Sedikitnya ada 1558 kasus perceraian yang sudah diputuskan PA Trenggalek.
Dari sekian banyak kasus perceraian tersebut, cerai gugat masih mendominasi. Untuk tahun 2022, ada 1150 kasus cerai gugat. Sementara cerai talak hanya 408 perkara.
“Untuk tahun 2022, PA Trenggalek menerima 1697 permohonan perkara. Sementara perkara yang sudah diputuskan berjumlah 1558 perkara,” terang Panitera Muda Hukum PA Trenggalek, Jimmy Jannatino saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/01/2023).
Diterangkan Jimmy, angka perceraian tahun 2022 menurun jika dibanding tahun 2021. Di tahun 2021, PA Trenggalek memutuskan 1676 perkara perceraian, dengan total pengajuan 1860 kasus.
“Ada banyak faktor kenapa Pengadilan Agama tidak memutuskan perkara. Seperti rujuk kembali, atau perkara yang di ajukan tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Menurut Jimmy, menurunnya angka perceraian di Trenggalek disebabkan kesadaran masyarakat itu sendiri. Pasalnya sebuah perceraian bisa saja terjadi akibat emosi sesaat.
“Mungkin karena masyarakat sekarang sudah mengetahui jika menjalani persidangan itu tidak mudah. Terus mengurus harta gono gini juga tidak gampang, perlu beberapa kali sidang, dan sebagainya,” tambah Panitera Muda Hukum PA Trenggalek ini.
Terakhir, Jimmy menyebut ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian. Menurutnya, mayoritas perceraian di Trenggalek disebabkan persoalan ekonomi. Sementara diurutan kedua ada perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus.
“Faktor ekonomi mendominasi pasangan suami istri melakukan perceraian. Sedikitnya ada 759 pasangan suami istri yang bercerai dengan alasan ekonomi. Sementara faktor pertengkaran menduduki nomer urut kedua dengan jumlah kasus mencapai 455,” pungkasnya.






