Tower BTS Meresahkan, Warga Ngadirenggo Trenggalek Minta Tower Dipindah

Rabu, 29 Maret 2023 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat warga tunjukkan tower BTS yang sudah buat warga resah

Saat warga tunjukkan tower BTS yang sudah buat warga resah

RAGAM WARTA – Keberadaan tower BTS di RT 30, RW 13, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek disoal warga. Menurut warga, belakangan ini kondisi tower yang sudah berdiri sejak tahun 2011 ini sangat mengkhawatirkan.

Seperti pengungkapan Supriadi (70), salah satu warga yang tinggal tak jauh dari tower mengaku cemas saat turun hujan. Pasalnya tatkala hujan deras kerap dibarengi sambaran petir. Selain itu, warga juga khawatir dengan kondisi fisik tower saat ini.

“Kami khawatir saat hujan deras selalu dibarengi petir. Kami di rumah merasa tidak nyaman, bahkan tidur saja masih dihantui ketakutan,” ujar Supriadi, salah satu warga yang rumahnya dekat tower BTS, Rabu (29/3/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harapan warga, tower BTS ini dipindahkan ke lain tempat. Mengingat sesuai izin pendiriannya dulu berapa di RT 27. Namun karena warga di wilayah tersebut menolak, akhirnya di pindah ke RT 30.

“Memang dulu titik koordinatnya di RT 27, namun disana ditolak oleh masyarakat, lalu di pindah di sini,” ungkapnya.

Supriadi juga tidak menampik bahwa dulu saat proses pembangunan, pengelola sempat beri kompensasi. Namun sekarang pasca masuki masa perpanjangan, kompensasi tidak lagi ada.

“Pernah mendapat kompensasi, namun saat kontrak pertama. Untuk yang kedua ini tidak sama sekali. Bahkan masuki masa perpanjangan ini, warga tidak ada yang diberi tahu,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Edi Santoso selaku Plt. DPMPTSP Kabupaten Trenggalek menjelaskan bahwa tidak ada perizinan yang dilanggar. Pasalnya perizinan otomatis diperpanjang tatkala sewanya diperpanjang.

“Memang perizinan otomatis diperpanjang saat sewanya juga diperpanjang. Adapun perizinan diperbarui tatkala ada perubahan desain atau kontruksi yang signifikan,” paparnya usai temui warga di kantor Kecamatan Pogalan.

Dijelaskan Edi, perizinan PBG tidak ada batasnya. Yang ada hanya waktu masa sewanya. Untuk kontrak pertama, izin sewanya sampai 2021 yakni selama 10 tahun.

“Nah, untuk kontrak kedua ini sudah diperpanjang 8 tahun. Yakni dari 2021 sampai 2029,” jelasnya.

Terakhir, Edi juga menerangkan jika pertemuannya kali ini masih sebatas komunikasi awal. Sehingga stakeholder yang dihadirkan Camat Pogalan juga masih terbatas.

“Banyak yang belum bisa hadir, seperti pihak perusahaan yang belum bisa dihubungi. Dan tim teknis PUPR yang melakukan monitoring secara berkala yang hari memang belum dihadirkan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Pencurian Kotak Amal Trenggalek, Polisi Duga Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu
Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Penemuan Bayi di Desa Banaran, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Pencurian Kotak Amal Trenggalek, Polisi Duga Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Berita Terbaru