Tower BTS Meresahkan, Warga Ngadirenggo Trenggalek Minta Tower Dipindah

Rabu, 29 Maret 2023 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat warga tunjukkan tower BTS yang sudah buat warga resah

Saat warga tunjukkan tower BTS yang sudah buat warga resah

RAGAM WARTA – Keberadaan tower BTS di RT 30, RW 13, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek disoal warga. Menurut warga, belakangan ini kondisi tower yang sudah berdiri sejak tahun 2011 ini sangat mengkhawatirkan.

Seperti pengungkapan Supriadi (70), salah satu warga yang tinggal tak jauh dari tower mengaku cemas saat turun hujan. Pasalnya tatkala hujan deras kerap dibarengi sambaran petir. Selain itu, warga juga khawatir dengan kondisi fisik tower saat ini.

“Kami khawatir saat hujan deras selalu dibarengi petir. Kami di rumah merasa tidak nyaman, bahkan tidur saja masih dihantui ketakutan,” ujar Supriadi, salah satu warga yang rumahnya dekat tower BTS, Rabu (29/3/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harapan warga, tower BTS ini dipindahkan ke lain tempat. Mengingat sesuai izin pendiriannya dulu berapa di RT 27. Namun karena warga di wilayah tersebut menolak, akhirnya di pindah ke RT 30.

“Memang dulu titik koordinatnya di RT 27, namun disana ditolak oleh masyarakat, lalu di pindah di sini,” ungkapnya.

Supriadi juga tidak menampik bahwa dulu saat proses pembangunan, pengelola sempat beri kompensasi. Namun sekarang pasca masuki masa perpanjangan, kompensasi tidak lagi ada.

“Pernah mendapat kompensasi, namun saat kontrak pertama. Untuk yang kedua ini tidak sama sekali. Bahkan masuki masa perpanjangan ini, warga tidak ada yang diberi tahu,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Edi Santoso selaku Plt. DPMPTSP Kabupaten Trenggalek menjelaskan bahwa tidak ada perizinan yang dilanggar. Pasalnya perizinan otomatis diperpanjang tatkala sewanya diperpanjang.

“Memang perizinan otomatis diperpanjang saat sewanya juga diperpanjang. Adapun perizinan diperbarui tatkala ada perubahan desain atau kontruksi yang signifikan,” paparnya usai temui warga di kantor Kecamatan Pogalan.

Dijelaskan Edi, perizinan PBG tidak ada batasnya. Yang ada hanya waktu masa sewanya. Untuk kontrak pertama, izin sewanya sampai 2021 yakni selama 10 tahun.

“Nah, untuk kontrak kedua ini sudah diperpanjang 8 tahun. Yakni dari 2021 sampai 2029,” jelasnya.

Terakhir, Edi juga menerangkan jika pertemuannya kali ini masih sebatas komunikasi awal. Sehingga stakeholder yang dihadirkan Camat Pogalan juga masih terbatas.

“Banyak yang belum bisa hadir, seperti pihak perusahaan yang belum bisa dihubungi. Dan tim teknis PUPR yang melakukan monitoring secara berkala yang hari memang belum dihadirkan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran
Patroli Gentong Polres Trenggalek Bergerak Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta

Berita Terbaru