Tower BTS Meresahkan, Warga Ngadirenggo Trenggalek Minta Tower Dipindah

Rabu, 29 Maret 2023 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat warga tunjukkan tower BTS yang sudah buat warga resah

Saat warga tunjukkan tower BTS yang sudah buat warga resah

RAGAM WARTA – Keberadaan tower BTS di RT 30, RW 13, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek disoal warga. Menurut warga, belakangan ini kondisi tower yang sudah berdiri sejak tahun 2011 ini sangat mengkhawatirkan.

Seperti pengungkapan Supriadi (70), salah satu warga yang tinggal tak jauh dari tower mengaku cemas saat turun hujan. Pasalnya tatkala hujan deras kerap dibarengi sambaran petir. Selain itu, warga juga khawatir dengan kondisi fisik tower saat ini.

“Kami khawatir saat hujan deras selalu dibarengi petir. Kami di rumah merasa tidak nyaman, bahkan tidur saja masih dihantui ketakutan,” ujar Supriadi, salah satu warga yang rumahnya dekat tower BTS, Rabu (29/3/2023).

Harapan warga, tower BTS ini dipindahkan ke lain tempat. Mengingat sesuai izin pendiriannya dulu berapa di RT 27. Namun karena warga di wilayah tersebut menolak, akhirnya di pindah ke RT 30.

“Memang dulu titik koordinatnya di RT 27, namun disana ditolak oleh masyarakat, lalu di pindah di sini,” ungkapnya.

Supriadi juga tidak menampik bahwa dulu saat proses pembangunan, pengelola sempat beri kompensasi. Namun sekarang pasca masuki masa perpanjangan, kompensasi tidak lagi ada.

“Pernah mendapat kompensasi, namun saat kontrak pertama. Untuk yang kedua ini tidak sama sekali. Bahkan masuki masa perpanjangan ini, warga tidak ada yang diberi tahu,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Edi Santoso selaku Plt. DPMPTSP Kabupaten Trenggalek menjelaskan bahwa tidak ada perizinan yang dilanggar. Pasalnya perizinan otomatis diperpanjang tatkala sewanya diperpanjang.

“Memang perizinan otomatis diperpanjang saat sewanya juga diperpanjang. Adapun perizinan diperbarui tatkala ada perubahan desain atau kontruksi yang signifikan,” paparnya usai temui warga di kantor Kecamatan Pogalan.

Dijelaskan Edi, perizinan PBG tidak ada batasnya. Yang ada hanya waktu masa sewanya. Untuk kontrak pertama, izin sewanya sampai 2021 yakni selama 10 tahun.

“Nah, untuk kontrak kedua ini sudah diperpanjang 8 tahun. Yakni dari 2021 sampai 2029,” jelasnya.

Terakhir, Edi juga menerangkan jika pertemuannya kali ini masih sebatas komunikasi awal. Sehingga stakeholder yang dihadirkan Camat Pogalan juga masih terbatas.

“Banyak yang belum bisa hadir, seperti pihak perusahaan yang belum bisa dihubungi. Dan tim teknis PUPR yang melakukan monitoring secara berkala yang hari memang belum dihadirkan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi
Lansia Ponorogo Hilang Ditemukan Meninggal di Hutan Trenggalek, Diduga Kelaparan dan Hipotermia
Kapal Nelayan Karam di Trenggalek, 5 Kru KM Natasya Bertahan Belasan Jam di Laut
Setelah Dua Hari Pencarian, Pemancing Hilang di Bendungan Tugu Trenggalek Ditemukan Meninggal

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Rabu, 1 April 2026 - 19:08 WIB

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Senin, 30 Maret 2026 - 18:27 WIB

Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terbaru