RAGAM WARTA – Evaluasi APBD tahun Anggaran 2022. komisi III DPRD Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (5/4/2023).
Dalam agenda tersebut, Komisi III juga melakukan pembahasan terkait perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Pranoto, selaku Ketua Komisi III menyampaikan, dari kaca mata Dewan, ada beberapa paket pekerjaan yang belum diselesaikan oleh kontraktor.
Seperti dua ruas jalan yang kontraknya terputus akibat cuaca hujan. Serta kurang profesionalnya penyedia jasa yang telah ditentukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Ada kemungkinan saat itu penyedia jasa hanya melihat segi administrasi paket pekerjaan, tanpa memikirkan kesanggupannya dalam menyelesaikan pekerjaannya,” ungkap Pranoto.
Dan tentunya ini berimbas pada masyarakat. Seharusnya masyarakat bisa menikmati, namun justru dirugikan oleh ketidakmampuan Kontraktor
Pihaknya juga menekankan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP), agar lebih serius memilih penyedia jasa yang bertanggungjawab dan profesional.
Dari hasil evaluasi ada beberapa kegiatan yang ketersediaan barangnya kurang atau tidak memadai. Sehingga, berdampak pada paket pekerjaan yang belum bisa dilaksanakan.
Dicontohkan Pranoto, seperti jenis kegiatan pengaspalan. Dimana sampai saat ini, ada sekitar 12 paket pekerjaan yang belum terbayarkan.
Pihaknya menegaskan, agar pelaksanaan APBD tahun 2023 Kabupaten Trenggalek harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Untuk itu, pihaknya menekankan kepada dinas PUPR dan PKPLH segera melaunching “kue” APBD ke pihak penyedia jasa.
Mengingat, dari tahun sebelumnya APBD perubahan di setujui mulai bulan September. Namun agar masyarakat segera menikmati. Pemda meminta ketok palu di bulan Juli.
Lebih lanjut, ketika APBD perubahan disetujui di Bulan Juli, harusnya paket pekerjaan dikerjakan minimal 80%. Sehingga akan lebih cepat diselesaikan jika APBD perubahan disetujui lebih awal.
“Karena melihat kemarin molor – molor sehingga paket pekerjaan antara induk dan perubahan ini masih menjadi satu kesatuan di akhir tahun anggaran yang sama,” terang Pranoto.
Adapun evaluasi lain, yakni terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dimana ada beberapa yang dikembalikan karena Komisi III memandang tidak perlu dicantumkan.
SIPD merupakan aspirasi masyarakat, dan sifatnya konvensional. Diketahui ada 30% yang telah dikembalikan karena kurang persyaratan.
Seperti mencantumkan titik koordinat volume, menurutnya, itu tidak perlu dimasukkan. Pasalnya terkait hal tersebut merupakan urusan konsultan.
“Titik tekan kita jangan membuat aturan yang tidak diatur dan bukan menjadi kewenangan kita. Karena kita tidak boleh membuat aturan yang selain diatur,” tandas Pranoto.






