RagamWarta.com – Gubernur Jawa Timur berikan evaluasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022. Hasil evaluasi langsung ditindaklanjuti Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek.
Catatan evaluasi bermula dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelaksanaan APBD tahun 2022. Sehingga membutuhkan penanganan dengan membentuk anggota tim terlebih dahulu.
Menurut penjelasan Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek menerangkan bahwa poin evaluasi adalah perubahan angka. Oleh karena itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkumpul selesaikan perkara ini.
“Karena ada kelebihan pendapatan dimana pada penetapan APBD perubahan dengan Raperda LPJ APBD 2022 berbeda setelah ada tambahan anggaran,” ungkapnya, Selasa (15/8/2023)
Alhasil ditemukan bahwa sumber permasalahan ada di Gubernur sendiri, karena ada honor dan tunjangan yang bersumber dari APBD provinsi dalam bentuk bantuan keuangan daerah dan masuk di APBD Trenggalek setelah APBD perubahan di putuskan.
“Meskipun secara regulasi memang ada dasar hukum yang memperbolehkan BKK provinsi, dan tinggal menyalurkan saja namun tidak ada pemberitahuan,” ungkapnya.
Dijelaskan Agus, APBD yang disahkan tidak mungkin ada perubahan angka. Namun ini salah satu upaya menindaklanjuti sebuah persoalan. Termasuk menelisik postur APBD, karena amanah dari undang-undang belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
“Sebenarnya DPRD Trenggalek telah minta disesuaikan seperti amanat undang-undang. Dimana kedepannya Belanja Pegawai harus di bawah 30 persen. Namun ternyata TAPD yang belum siap,” ungkapnya.
Walaupun sudah ada sedikit paksaan, namun belum juga ada yang melaksanakan amanah Undang-undang tersebut. Misal data kongkrit berapa kebutuhan birokrat, tenaga kesehatan hingga guru.
“Data idealnya butuh berapa, kalau memang sudah ada batas minimal dan semua data sudah valid. Berarti bisa jadi sumber permasalahan bukan borosnya belanja, namun transfer DAU yang kurang,” ucapnya.
“Jika di lihat, gaji dan tunjangan ASN semua sudah ada dasarnya. Namun dengan masalah ini bisa jadi sumber data yang masih bermasalah karena kenyataannya realisasi perkiraan belanja dari APBD sekitar 60 persen,” tambahnya.
Menurut Agus, sebenarnya belanja pegawai masih terbilang aman, namun jenis kegiatannya saja yang perlu ditingkatkan.
Selain itu, pihaknya juga mengkritisi kebijakan pemerintah pusat. Dimana DAK sudah sudah diatur oleh pusat.
“Misal DAK, sebenernya dengan adanya otoritas khusus harusnya dimasukkan pada DAU saja. Karena penataan anggaran di wilayah, daerahlah yang paham lebih detail,” pungkas Agus Cahyono.






