RagamWarta.com – Polemik pemberhentian tidak dengan hormat salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Trenggalek mencuat ke publik. Hal ini terjadi karena yang bersangkutan merasa ada sesuatu yang ganjal.
Namanya adalah Pungki Okta Kristiawan. Mantan PNS di kantor Kecamatan Trenggalek itu terpaksa diberhentikan karena melanggar aturan kedisiplinan. Yakni tidak pernah mengisi presensi kehadiran saat masuk kerja.
Menurut pengakuan Pungki, dirinya setiap hari masuk kerja. Namun, pihaknya mengaku tidak melakukan presensi melalui finger print. Dengan alasan tidak mau berbuat curang seperti yang rekan sekantornya lakukan.
“Sebenarnya masuk kerja, tapi tidak finger print. Ada yang mengakali finger printnya, daripada saya ikut-ikutan berbohong, lebih baik tidak sekalian,” akunya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/7/2024).
Pungki juga menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak mendapatkan gaji sejak 2022 lalu. Namun, namanya masih tercatat sebagai PNS hingga Surat Keputusan Bupati terbit di tahun 2024 ini.
“Awalnya saya PNS dari Kediri kota terus pindah ke Trenggalek tahun 2015. SK pemberhentian baru muncul tahun 2024 sedangkan pemberhentian gaji sudah dari tahun 2022,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu mengkonfirmasi bahwa Pungki memang telah tidak menerima gaji sejak 2022 lalu.
“Jadi benar saudara Pungki itu dulunya PNS, tapi sekarang statusnya sudah bukan PNS lagi. Ia telah diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus pelanggaran kedisiplinan yang ia perbuat,” terang Indrayana.
Namun, ia menampik pernyataan Pungki yang mengaku tetap masuk kerja meskipun tidak melakukan presensi melalui finger print. Pasalnya keterangan dari OPD tempat Pungki bekerja menyatakan memang jarang masuk kerja.
“Keterangan dari Kecamatan memang tidak masuk kerja. Padahal ia sudah sering dilakukan pembinaan konseling sampai teguran awal. Bahkan hukuman disiplin mulai dari tahap ringan secara berjenjang sudah diberikan,” ujarnya.
Menurut penjelasan Indrayana sebelum SK pemberhentian diterbitkan, Pungki sudah mendapatkan banyak peringatan hingga bahkan hukuman disiplin. Namun yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran disiplin yang sama.
Indrayana juga mempertanyakan alasan Pungki yang mengaku enggan meniru kecurangan seperti yang rekannya perbuatan.
“Jika memang menemukan kecurangan seharusnya buat laporan, bukannya diam saja dan tidak mau absen,” tambah Kabid PPIK BKD Trenggalek itu.
Indrayana juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan diberi waktu 14 hari untuk melakukan banding. Sementara terkait lamanya SK pemberhentian turun diakibatkan banyaknya prosedur yang harus dilalui.
“Pungki diberhentikan tahun 2024 dan pemberhentian gaji sementara sejak 10 hari yang bersangkutan sebagai PNS tidak masuk tanpa keterangan. Jadi ada jeda waktu karena memang ada prosedur yang harus dipenuhi,” pungkasnya.






