RagamWarta.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 nampaknya bakal adem ayem. Bagaimana tidak, hampir seluruh partai yang mendapat kursi legislatif di Trenggalek sudah memberikan rekomendasi ke petahana.
Bahkan bakal calon perseorangan yang sempat hebohkan Trenggalek juga tidak bisa penuhi batas minimal dukungan. Dengan begitu potensi calon tunggal dalam Pilkada Trenggalek 2024 sangatlah besar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah menyampaikan bahwa meski cuma ada satu calon saja proses Pilkada akan tetap berjalan sebagai mana mestinya.
“Jika calon tunggal sesuai aturan tetap dilaksanakan pemilihan. Namun Kepala Daerah terpilih ditentukan dari perolehan suara sah 50 persen tambah 1 dari jumlah hal pilih yang digunakan,” ungkap Istatiin, Kamis (22/8/2024).
Pihaknya juga menjelaskan bahwa sebenarnya calon tunggal dihindari KPU. Bahkan ketika akhir masa pendaftaran bakal calon dan hanya ada satu yang mendaftar, maka masa pendaftaran akan diperpanjang.
“Jika hingga tanggal terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus masih terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka akan ada perpanjangan masa pendaftarannya,” jelasnya.
Padahal diketahui pengumuman pendaftaran bakal calon dilakukan tanggal 24-26 Agustus. Sementara pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Bahkan jika memang terjadi calon tunggal dalam Pilkada Trenggalek mekanisme kampanye nya masih masa. Adapun yang membedakan ada pada debat publik, yang mana hanya ada panelis.
Walaupun berhadapan dengan bumbung kosong, calon tunggal memiliki resiko yang luar biasa. Pasalnya jika calon tunggal tersebut tidak memenuhi syarat perolehan maka Pilkada dianggap gagal.
“Nanti ditunggu kebijakan seperti apa, apakah kekosongan Bupati dan Wakil Bupati diisi Pj atau bagaimana. Soalnya Pilkada lagi harus nunggu kloter selanjutnya,” pungkas Istatiin.






