Pilkada Trenggalek 2024 Berpotensi Calon Tunggal, KPU Jelaskan Aturannya

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah saat dikonfirmasi awak media

Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah saat dikonfirmasi awak media

RagamWarta.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 nampaknya bakal adem ayem. Bagaimana tidak, hampir seluruh partai yang mendapat kursi legislatif di Trenggalek sudah memberikan rekomendasi ke petahana.

Bahkan bakal calon perseorangan yang sempat hebohkan Trenggalek juga tidak bisa penuhi batas minimal dukungan. Dengan begitu potensi calon tunggal dalam Pilkada Trenggalek 2024 sangatlah besar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah menyampaikan bahwa meski cuma ada satu calon saja proses Pilkada akan tetap berjalan sebagai mana mestinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika calon tunggal sesuai aturan tetap dilaksanakan pemilihan. Namun Kepala Daerah terpilih ditentukan dari perolehan suara sah 50 persen tambah 1 dari jumlah hal pilih yang digunakan,” ungkap Istatiin, Kamis (22/8/2024).

Pihaknya juga menjelaskan bahwa sebenarnya calon tunggal dihindari KPU. Bahkan ketika akhir masa pendaftaran bakal calon dan hanya ada satu yang mendaftar, maka masa pendaftaran akan diperpanjang.

“Jika hingga tanggal terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus masih terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka akan ada perpanjangan masa pendaftarannya,” jelasnya.

Padahal diketahui pengumuman pendaftaran bakal calon dilakukan tanggal 24-26 Agustus. Sementara pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Bahkan jika memang terjadi calon tunggal dalam Pilkada Trenggalek mekanisme kampanye nya masih masa. Adapun yang membedakan ada pada debat publik, yang mana hanya ada panelis.

Walaupun berhadapan dengan bumbung kosong, calon tunggal memiliki resiko yang luar biasa. Pasalnya jika calon tunggal tersebut tidak memenuhi syarat perolehan maka Pilkada dianggap gagal.

“Nanti ditunggu kebijakan seperti apa, apakah kekosongan Bupati dan Wakil Bupati diisi Pj atau bagaimana. Soalnya Pilkada lagi harus nunggu kloter selanjutnya,” pungkas Istatiin.

 

Berita Terkait

Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden
21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan
72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan
Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi
Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda
Update Penemuan Bayi di Desa Banaran, Akan Diserahkan ke PPSA B Sidoarjo
Kominfo Klaim Sinyal Internet di Trenggalek Merata, Sudah Tidak Ada Blank Spot
Sayembara Logo Hari Jadi Trenggalek Tinggal 1 Hari, Kominfo: Haram Gunakan AI

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:02 WIB

72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:06 WIB

Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda

Berita Terbaru