Satpol PP Trenggalek Beredel Reklame Ilegal di Pohon: Ancam Kelestarian Lingkungan Akibat Tertancap Paku

Jumat, 6 September 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Satpol PP Trenggalek berusaha menurunkan reklame yang disinyalir tidak memiliki izin. (Foto : dok. Satpol PPK Trenggalek)

Saat Satpol PP Trenggalek berusaha menurunkan reklame yang disinyalir tidak memiliki izin. (Foto : dok. Satpol PPK Trenggalek)

RagamWarta.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek menyoroti ancaman kelestarian lingkungan akibat pemasangan reklame ilegal yang dipaku di pohon.

Alhasil Selasa (4/9/2024), dilakukanlah operasi penertiban di beberapa wilayah Trenggalek. Hasilnya banyak ditemukan reklame yang tidak hanya dipasang tanpa izin, tetapi juga merusak lingkungan dengan cara dipaku di pohon.

Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak negatif pemasangan reklame secara ilegal di pohon. Pasalnya dari total 168 reklame yang ditertibkan, ada 85 banner dan spanduk dipaku di pohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Alun-Alun empat banner ditemukan dipaku di pohon, di Desa Ngares terdapat 42 banner yang juga dipasang dengan cara serupa. Di Desa Srabah dan Desa Sumurup, total 36 banner dan spanduk dipaku di pohon tanpa izin,” sebutnya.

“Pemakuan reklame di pohon dapat merusak kulit dan jaringan pohon, sehingga mengganggu pertumbuhan dan kesehatan pohon. Selain itu, praktik ini jelas melanggar aturan tentang perlindungan lingkungan,” tambah Habib.

Ditambahkan Habib, selain menyalahi aturan estetika kota, pemasangan reklame ilegal di pohon juga dapat menimbulkan kerusakan ekosistem.

“Pohon yang terluka dapat menjadi rentan terhadap penyakit dan hama, serta menyebabkan degradasi lingkungan di sekitar lokasi pemasangan reklame,” tambahnya.

Habib menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap reklame ilegal, terutama menjelang Pilkada Trenggalek 2024.

“Kami akan terus menggencarkan operasi penertiban dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengedukasi masyarakat dan pengusaha agar memasang reklame sesuai dengan peraturan dan tanpa merusak lingkungan,” ujarnya.

Satpol PPK Trenggalek juga mengimbau masyarakat untuk tidak memaku reklame di pohon dan lebih memilih cara-cara yang tidak merusak lingkungan.

“Kami minta pada pengusaha untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Semua pihak harus ikut menjaga agar lingkungan kita tetap lestari dan bebas dari pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkas Habib.

Dengan semakin maraknya reklame ilegal yang merusak lingkungan, Satpol PPK berharap masyarakat dapat lebih sadar dan aktif dalam menjaga kebersihan serta keindahan Kabupaten Trenggalek.

 

Berita Terkait

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran
Patroli Gentong Polres Trenggalek Bergerak Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta

Berita Terbaru