RagamWarta.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek menyoroti ancaman kelestarian lingkungan akibat pemasangan reklame ilegal yang dipaku di pohon.
Alhasil Selasa (4/9/2024), dilakukanlah operasi penertiban di beberapa wilayah Trenggalek. Hasilnya banyak ditemukan reklame yang tidak hanya dipasang tanpa izin, tetapi juga merusak lingkungan dengan cara dipaku di pohon.
Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak negatif pemasangan reklame secara ilegal di pohon. Pasalnya dari total 168 reklame yang ditertibkan, ada 85 banner dan spanduk dipaku di pohon.
“Di Alun-Alun empat banner ditemukan dipaku di pohon, di Desa Ngares terdapat 42 banner yang juga dipasang dengan cara serupa. Di Desa Srabah dan Desa Sumurup, total 36 banner dan spanduk dipaku di pohon tanpa izin,” sebutnya.
“Pemakuan reklame di pohon dapat merusak kulit dan jaringan pohon, sehingga mengganggu pertumbuhan dan kesehatan pohon. Selain itu, praktik ini jelas melanggar aturan tentang perlindungan lingkungan,” tambah Habib.
Ditambahkan Habib, selain menyalahi aturan estetika kota, pemasangan reklame ilegal di pohon juga dapat menimbulkan kerusakan ekosistem.
“Pohon yang terluka dapat menjadi rentan terhadap penyakit dan hama, serta menyebabkan degradasi lingkungan di sekitar lokasi pemasangan reklame,” tambahnya.
Habib menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap reklame ilegal, terutama menjelang Pilkada Trenggalek 2024.
“Kami akan terus menggencarkan operasi penertiban dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengedukasi masyarakat dan pengusaha agar memasang reklame sesuai dengan peraturan dan tanpa merusak lingkungan,” ujarnya.
Satpol PPK Trenggalek juga mengimbau masyarakat untuk tidak memaku reklame di pohon dan lebih memilih cara-cara yang tidak merusak lingkungan.
“Kami minta pada pengusaha untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Semua pihak harus ikut menjaga agar lingkungan kita tetap lestari dan bebas dari pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkas Habib.
Dengan semakin maraknya reklame ilegal yang merusak lingkungan, Satpol PPK berharap masyarakat dapat lebih sadar dan aktif dalam menjaga kebersihan serta keindahan Kabupaten Trenggalek.






