KPU Trenggalek: Bumbung Kosong Bukan Peserta Pilkada, Tapi Suara Tetap Sah

Selasa, 10 September 2024 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah saat dikonfirmasi awak media.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah saat dikonfirmasi awak media.

RagamWarta.com – Tanggapi relawan bumbung kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menegaskan bahwa bumbung kosong tidak akan menjadi peserta resmi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah usai temui relawan bumbung kosong yang melawat ke kantor KPU Trenggalek pada Senin (9/9/2024).

Dijelaskan Istatiin, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8, peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta pasangan calon perseorangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai peraturan PKPU Nomor 8, bumbung kosong bukan termasuk peserta pemilihan,” ujar Istatiin, saat dikonfirmasi awak media di kantor KPU Kabupaten Trenggalek.

Meskipun tidak diakui sebagai peserta resmi, KPU tetap menjamin bahwa suara untuk bumbung kosong dalam Pilkada tetap akan dihitung sebagai suara sah.

“Selama suara tersebut berada dalam kolom bumbung kosong, maka akan dihitung sebagai suara sah,” tegas Istatiin.

Dengan situasi seperti saat ini, Pilkada Trenggalek menghadapi dinamika baru.

Pasalnya bakal hanya ada satu pasangan calon yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara yang mana paslon ini mendapat dukungan dari seluruh partai politik di parlemen.

Keberadaan calon tunggal inilah yang menjadi alasan utama munculnya gerakan relawan yang mendukung bumbung kosong.

Iin sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa jika suara untuk bumbung kosong mencapai lebih dari 50 persen plus satu dari total suara sah, maka pemilihan akan dianggap gagal, dan pemilihan ulang tak terhindarkan.

“Walaupun hanya calon tunggal, paslon harus memenuhi syarat minimal 50 persen plus satu dari suara sah. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi hukum,” tambahnya.

Istatiin menegaskan bahwa KPU tetap menjalankan proses sesuai regulasi yang berlaku dan akan terus berkoordinasi dengan KPU di tingkat provinsi maupun pusat terkait situasi terkini.

“Kami akan memfasilitasi yang menjadi peserta pemilihan. Namun, karena kita juga hierarki dengan pimpinan, artinya beberapa hal perlu kita koordinasikan dan konsultasikan dulu dengan KPU Provinsi maupun di KPU RI,” tambahnya.

Dalam Pilkada Trenggalek tahun 2024 ini masyarakat dihadapkan pada pilihan penting.

Apakah memilih pasangan calon tunggal atau bumbung kosong sebagai bentuk pernyataan sikap masyarakat terhadap situasi politik di Trenggalek saat ini.

 

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Berita Terbaru