RagamWarta.com – Tanggapi relawan bumbung kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menegaskan bahwa bumbung kosong tidak akan menjadi peserta resmi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah usai temui relawan bumbung kosong yang melawat ke kantor KPU Trenggalek pada Senin (9/9/2024).
Dijelaskan Istatiin, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8, peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta pasangan calon perseorangan.
“Sesuai peraturan PKPU Nomor 8, bumbung kosong bukan termasuk peserta pemilihan,” ujar Istatiin, saat dikonfirmasi awak media di kantor KPU Kabupaten Trenggalek.
Meskipun tidak diakui sebagai peserta resmi, KPU tetap menjamin bahwa suara untuk bumbung kosong dalam Pilkada tetap akan dihitung sebagai suara sah.
“Selama suara tersebut berada dalam kolom bumbung kosong, maka akan dihitung sebagai suara sah,” tegas Istatiin.
Dengan situasi seperti saat ini, Pilkada Trenggalek menghadapi dinamika baru.
Pasalnya bakal hanya ada satu pasangan calon yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara yang mana paslon ini mendapat dukungan dari seluruh partai politik di parlemen.
Keberadaan calon tunggal inilah yang menjadi alasan utama munculnya gerakan relawan yang mendukung bumbung kosong.
Iin sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa jika suara untuk bumbung kosong mencapai lebih dari 50 persen plus satu dari total suara sah, maka pemilihan akan dianggap gagal, dan pemilihan ulang tak terhindarkan.
“Walaupun hanya calon tunggal, paslon harus memenuhi syarat minimal 50 persen plus satu dari suara sah. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi hukum,” tambahnya.
Istatiin menegaskan bahwa KPU tetap menjalankan proses sesuai regulasi yang berlaku dan akan terus berkoordinasi dengan KPU di tingkat provinsi maupun pusat terkait situasi terkini.
“Kami akan memfasilitasi yang menjadi peserta pemilihan. Namun, karena kita juga hierarki dengan pimpinan, artinya beberapa hal perlu kita koordinasikan dan konsultasikan dulu dengan KPU Provinsi maupun di KPU RI,” tambahnya.
Dalam Pilkada Trenggalek tahun 2024 ini masyarakat dihadapkan pada pilihan penting.
Apakah memilih pasangan calon tunggal atau bumbung kosong sebagai bentuk pernyataan sikap masyarakat terhadap situasi politik di Trenggalek saat ini.






