RagamWarta.com – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang semakin meluas di Kabupaten Trenggalek memaksa pemerintah daerah untuk menutup sementara tujuh pasar hewan. Penutupan ini dimulai hari ini, Selasa (14/1/2045).
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskomidag) Trenggalek, Saniran menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada permintaan Dinas Peternakan (Disnak).
“Kami menutup pasar hewan sementara waktu untuk meminimalkan penyebaran PMK. Ini berlaku untuk seluruh pasar yang menjual sapi maupun kambing di Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.
Tujuh pasar hewan binaan Diskomidag Trenggalek yang ditutup meliputi pasar Hewan di Durenan, Trenggalek, Tugu, Kampak, Pule, Dongko, dan Panggul. Penutupan dilakukan sesuai jadwal hari pasaran masing-masing pasar hewan.
“Hari ini kami bersama Disnak melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar menghentikan sementara aktivitas perdagangan hewan,” tambah Saniran.
Saniran menyebutkan bahwa penutupan pasar hewan ini bersifat sementara dan akan dibuka kembali setelah ada evaluasi dari pihak terkait.
“Kami berharap masyarakat memahami langkah yang diambil Pemkab Trenggalek. Pasalnya penutupan pasar hewan ini demi melindungi kesehatan ternak mereka juga,” tegas Saniran.
Sosialisasi terus dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan pedagang dan peternak mematuhi kebijakan ini. Upaya pencegahan lebih lanjut juga akan digencarkan guna mengendalikan wabah PMK di wilayah Trenggalek.
“Tadi waktu monitoring di Durenan masih ada warga yang membawa hewan dagangan. Kami beri sosialisasi karena penutupan ini demi keselamatan hewan dari PMK,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Trenggalek, Joko Susanto menyebutkan bahwa hingga 13 Januari 2025, tercatat sudah ada 541 ekor sapi di Trenggalek terinfeksi PMK.
Dari jumlah tersebut, hanya 24 ekor yang telah dinyatakan sembuh. Bahkan, lima ekor sapi harus dipotong paksa, 11 ekor mati, dan 11 ekor lainnya dijual oleh pemiliknya. Sedangkan sisanya masih dalam perawatan.
“Sekali lagi, kami mohon maaf harus menutup pasar hewan sementara waktu. Hal ini tidak lain untuk membatasi mobilitas hewan ternak karena penyebaran PMK semakin meluas,” ucap Joko.
Walaupun demikian, pihaknya tidak melarang jika peternak hendak menjual hewan ternaknya ke seseorang atau individu. Pasalnya hewan ternak ibarat tabungan oleh masyarakat di pedesaan. Yang penting transaksi hanya dilakukan dilingkup tetangga atau lokal.
“Kami tidak melarang jika ada peternak yang menjual hewan ternaknya ke seseorang. Mungkin karena kebutuhan keluarga atau keberatan untuk memenuhi pakan. Yang penting seleksi dulu ternaknya sehat atau tidak,” tegas Joko Susanto.






