RagamWarta.com – Polemik kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang, menjadi perhatian serius dalam rapat Komisi I DPRD Trenggalek bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek, Rabu (12/3/2025).
Dalam rapat tersebut diketahui fakta baru bahwa status SHM pada 41 bidang tanah di Pantai Konang yang telah diterbitkan tidak dapat diubah kecuali ada gugatan pembatalan dari masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid mengungkapkan bahwa SHM atas lahan di Pantai Konang telah terbit sejak 1996 dengan total 41 sertifikat.
Secara hukum, kepemilikan SHM memberi hak penuh terhadap pemilik untuk menggunakan atau mengelola lahan tersebut.
“Namun, dalam hal pengelolaan tersebut harus sesuai peraturan, yang dalam hal ini penegakan menjadi wewenang pemda,” ujar Husni saat dikonfirmasi awak media usai pimpin rapat.
Politisi asal Partai Hanura itu juga menekankan bahwa jika pengelolaan lahan bertentangan dengan peraturan yang berlaku saat ini, dimana pemilik harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Salah satu contoh yang diangkat adalah aturan mengenai batas sepadan pantai dalam peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Setelah dipaparkan sejarah terbitnya SHM tersebut, berarti pemilik sudah memiliki hak. Namun jika ingin mencabut atau membatalkannya, harus ada gugatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto menjelaskan bahwa rapat ini digelar untuk menelusuri sejarah penguasaan lahan yang telah bersertifikat SHM di Pantai Konang.
Pihaknya juga telah bersurat ke Pemda Trenggalek, namun hingga kini belum ada tindak lanjut karena persoalan ini melibatkan berbagai sektor.
“Pemda sendiri hanya bisa mengatur penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut. Artinya, jika ada pelanggaran aturan, maka Satpol PP yang bertugas melakukan penegakan,” jelas Agus.
Dengan adanya polemik ini, DPRD dan BPN berharap Pemda Kabupaten Trenggalek dapat segera mengambil langkah tegas agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. (adv)






