RagamWarta.com – Komunitas Pegiat Sejarah Trenggalek desak agar Arca Durga Mahesasuramardhini yang sempat dibawa ke Bogor untuk direstorasi segera dikembalikan ke tempatnya.
Ketua Komunitas Pegiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmaji menilai pemindahan arca dari lokasi aslinya di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, tidak melalui jalur resmi dan berisiko merusak nilai sejarah yang melekat.
Diketahui arca tersebut sebelumnya dibawa oleh mantan Kapolres Trenggalek untuk proses restorasi di Bogor. Namun inisiatif tersebut menuai sorotan dari kalangan pelestari budaya.
“Proses perpindahan arca itu harus ditinjau dari akadnya dulu. Kalau hanya titipan, ya harus dikembalikan. Restorasi pun tak bisa dilakukan sembarangan,” ujar Harmaji dalam wawancara khusus, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, setiap bentuk pelestarian terhadap benda cagar budaya (CB) maupun objek diduga cagar budaya (ODCB) harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan prosedur hukum dan keterlibatan institusi berwenang.
Ia juga menegaskan bahwa pemindahan atau penyempurnaan arca tidak bisa dilakukan secara personal, apalagi tanpa dukungan kajian arkeologis yang memadai.
“Restorasi tidak bisa seperti memperbaiki rumah. Kalau bagian atas arca hilang, tidak mungkin bisa ditambahkan kembali secara ilmiah. Data dan atributnya bisa tidak akurat,” tegasnya.
Harmaji menjelaskan bahwa setiap arca memiliki langgam dan ciri khas yang mencerminkan era pembuatannya, seperti era Kadiri, Singhasari, atau Majapahit. Jika ditambahkan sembarangan, sambungnya, justru akan menciptakan kesan keliru dan menyesatkan publik.
“Ini adalah kasus pemindahan arca yang jarang terjadi di Trenggalek,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa baik cagar budaya resmi maupun objek yang masih dalam proses penetapan status (ODCB), semestinya diperlakukan sama dalam pelestariannya.
“Apapun statusnya, baik CB maupun ODCB, harus diperlakukan sama. Ini bukan tanggung jawab individu, tapi semua warga Trenggalek. Kita wajib melestarikan warisan budaya ini,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Harmaji mendorong adanya pusat informasi sejarah dan budaya di tiap kecamatan atau kelurahan sebagai sarana edukasi publik.
Ia menilai pendekatan ini lebih realistis daripada membangun museum yang menuntut biaya dan pengelolaan kompleks.
“Kalau benda-benda budaya ditempatkan di satu lokasi khusus, bisa jadi pusat edukasi. Orang bisa belajar dan tahu sejarah Trenggalek. Jangan sampai benda-benda itu justru hilang atau disimpan diam-diam,” tegasnya.
Harmaji berharap pemerintah daerah menunjukkan komitmen nyata dalam penyelamatan benda cagar budaya, termasuk mencegah agar benda-benda tersebut tidak tersebar ke luar daerah atau bahkan keluar negeri.
“Ini soal identitas kita sebagai warga Trenggalek. Kalau tidak kita yang jaga, siapa lagi?” pungkasnya.






