Tak Perlu Direstorasi, Komunitas Sejarah Trenggalek Desak Arca Durga Dikembalikan

Selasa, 22 April 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komunitas Pegiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmaji saat dikonfirmasi awak media.

Ketua Komunitas Pegiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmaji saat dikonfirmasi awak media.

RagamWarta.com – Komunitas Pegiat Sejarah Trenggalek desak agar Arca Durga Mahesasuramardhini yang sempat dibawa ke Bogor untuk direstorasi segera dikembalikan ke tempatnya.

Ketua Komunitas Pegiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmaji menilai pemindahan arca dari lokasi aslinya di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, tidak melalui jalur resmi dan berisiko merusak nilai sejarah yang melekat.

Diketahui arca tersebut sebelumnya dibawa oleh mantan Kapolres Trenggalek untuk proses restorasi di Bogor. Namun inisiatif tersebut menuai sorotan dari kalangan pelestari budaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses perpindahan arca itu harus ditinjau dari akadnya dulu. Kalau hanya titipan, ya harus dikembalikan. Restorasi pun tak bisa dilakukan sembarangan,” ujar Harmaji dalam wawancara khusus, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, setiap bentuk pelestarian terhadap benda cagar budaya (CB) maupun objek diduga cagar budaya (ODCB) harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan prosedur hukum dan keterlibatan institusi berwenang.

Ia juga menegaskan bahwa pemindahan atau penyempurnaan arca tidak bisa dilakukan secara personal, apalagi tanpa dukungan kajian arkeologis yang memadai.

“Restorasi tidak bisa seperti memperbaiki rumah. Kalau bagian atas arca hilang, tidak mungkin bisa ditambahkan kembali secara ilmiah. Data dan atributnya bisa tidak akurat,” tegasnya.

Harmaji menjelaskan bahwa setiap arca memiliki langgam dan ciri khas yang mencerminkan era pembuatannya, seperti era Kadiri, Singhasari, atau Majapahit. Jika ditambahkan sembarangan, sambungnya, justru akan menciptakan kesan keliru dan menyesatkan publik.

“Ini adalah kasus pemindahan arca yang jarang terjadi di Trenggalek,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa baik cagar budaya resmi maupun objek yang masih dalam proses penetapan status (ODCB), semestinya diperlakukan sama dalam pelestariannya.

“Apapun statusnya, baik CB maupun ODCB, harus diperlakukan sama. Ini bukan tanggung jawab individu, tapi semua warga Trenggalek. Kita wajib melestarikan warisan budaya ini,” tambahnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Harmaji mendorong adanya pusat informasi sejarah dan budaya di tiap kecamatan atau kelurahan sebagai sarana edukasi publik.

Ia menilai pendekatan ini lebih realistis daripada membangun museum yang menuntut biaya dan pengelolaan kompleks.

“Kalau benda-benda budaya ditempatkan di satu lokasi khusus, bisa jadi pusat edukasi. Orang bisa belajar dan tahu sejarah Trenggalek. Jangan sampai benda-benda itu justru hilang atau disimpan diam-diam,” tegasnya.

Harmaji berharap pemerintah daerah menunjukkan komitmen nyata dalam penyelamatan benda cagar budaya, termasuk mencegah agar benda-benda tersebut tidak tersebar ke luar daerah atau bahkan keluar negeri.

“Ini soal identitas kita sebagai warga Trenggalek. Kalau tidak kita yang jaga, siapa lagi?” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha

Berita Terbaru