Kejari Trenggalek Limpahkan Kasus Perusakan Polsek Watulimo ke Pengadilan

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen saat Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan 10 tersangka ke Kejari Trenggalek.

Dokumen saat Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan 10 tersangka ke Kejari Trenggalek.

RagamWarta.com – Kasus perusakan kantor Polsek Watulimo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek secara resmi melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek untuk proses persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menjelaskan bahwa perkara ini dipisah (splitsing) menjadi dua berkas lantaran peran para tersangka yang berbeda.

“Dari sepuluh orang tersangka, delapan sudah kami limpahkan kemarin, dan sisanya hari ini,” ujar Rio saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (7/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Rio, berkas pertama berisi delapan tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan kantor Polsek Watulimo.

Sementara dua tersangka lainnya masuk dalam berkas kedua karena diduga sebagai aktor intelektual yang berperan menghasut atau memprovokasi tindakan anarkis kali itu.

Rio juga menambahkan bahwa sejak tahap penyidikan di Polda Jawa Timur, kasus ini memang telah dipisah berdasarkan peran masing-masing tersangka.

“Untuk jadwal sidang belum keluar karena pelimpahan baru dilakukan kemarin,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 dan 170 KUHP tentang penghasutan dan kekerasan terhadap barang atau orang, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sebagai pengingat, pada Selasa (21/1/2025) dini hari ratusan pesilat menyerbu kantor Polsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Aksi anarkis dipicu keinginan untuk membebaskannya kawannya yang ditangkap polisi.

Selanjutnya, pada Kamis (20/3/2025) Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan 10 tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

 

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Watulimo Berhasil Dipadamkan, Diduga Akibat Puntung Rokok
Turnamen Free Fire Panggon Dolan Diramaikan Tim Luar Daerah
Penataan Kabel Optik Trenggalek, Fakta Penting Terungkap dari 3 Titik
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Polres Trenggalek Lepas 100 Tukik dan Tanam Mangrove di Pantai Kili-Kili
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Kebakaran Rumah di Munjungan Trenggalek, Kerugian Ditafsir Capai Rp1,5 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:24 WIB

Kebakaran Lahan Watulimo Berhasil Dipadamkan, Diduga Akibat Puntung Rokok

Senin, 14 September 2026 - 12:09 WIB

Turnamen Free Fire Panggon Dolan Diramaikan Tim Luar Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 08:35 WIB

Penataan Kabel Optik Trenggalek, Fakta Penting Terungkap dari 3 Titik

Kamis, 10 September 2026 - 13:59 WIB

Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Polres Trenggalek Lepas 100 Tukik dan Tanam Mangrove di Pantai Kili-Kili

Berita Terbaru

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Trenggalek dengan Direktur RSUD Dr Suedomo, Baznas, hingga BPS.

Parlemen

Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan

Senin, 14 Sep 2026 - 19:50 WIB

Polres Trenggalek tetapkan TPA jadi tersangka kasus perusahaan perguruan silat.

Peristiwa

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka

Senin, 14 Sep 2026 - 10:03 WIB