Kejari Trenggalek Limpahkan Kasus Perusakan Polsek Watulimo ke Pengadilan

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen saat Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan 10 tersangka ke Kejari Trenggalek.

Dokumen saat Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan 10 tersangka ke Kejari Trenggalek.

RagamWarta.com – Kasus perusakan kantor Polsek Watulimo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek secara resmi melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek untuk proses persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menjelaskan bahwa perkara ini dipisah (splitsing) menjadi dua berkas lantaran peran para tersangka yang berbeda.

“Dari sepuluh orang tersangka, delapan sudah kami limpahkan kemarin, dan sisanya hari ini,” ujar Rio saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (7/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Rio, berkas pertama berisi delapan tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan kantor Polsek Watulimo.

Sementara dua tersangka lainnya masuk dalam berkas kedua karena diduga sebagai aktor intelektual yang berperan menghasut atau memprovokasi tindakan anarkis kali itu.

Rio juga menambahkan bahwa sejak tahap penyidikan di Polda Jawa Timur, kasus ini memang telah dipisah berdasarkan peran masing-masing tersangka.

“Untuk jadwal sidang belum keluar karena pelimpahan baru dilakukan kemarin,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 dan 170 KUHP tentang penghasutan dan kekerasan terhadap barang atau orang, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sebagai pengingat, pada Selasa (21/1/2025) dini hari ratusan pesilat menyerbu kantor Polsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Aksi anarkis dipicu keinginan untuk membebaskannya kawannya yang ditangkap polisi.

Selanjutnya, pada Kamis (20/3/2025) Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan 10 tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

 

Berita Terkait

Pemuda Trenggalek Juara Magic Chess Internasional, Kalahkan Filipina, hingga Vietnam
Kondisi Bayi yang Ditemukan di Desa Banaran Sehat, RSUD Lakukan Observasi 3 Hari
Kebakaran Hutan di Trenggalek Capai 10,5 Hektare, BPBD Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Trenggalek Tak Hanya Soal Ekonomi
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Trenggalek Capai 92 Persen, Siap Ditempati 31 Juli
MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite
SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya
SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemuda Trenggalek Juara Magic Chess Internasional, Kalahkan Filipina, hingga Vietnam

Senin, 27 Juli 2026 - 18:23 WIB

Kondisi Bayi yang Ditemukan di Desa Banaran Sehat, RSUD Lakukan Observasi 3 Hari

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kebakaran Hutan di Trenggalek Capai 10,5 Hektare, BPBD Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:04 WIB

Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Trenggalek Tak Hanya Soal Ekonomi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:17 WIB

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Trenggalek Capai 92 Persen, Siap Ditempati 31 Juli

Berita Terbaru