RagamWarta.com – Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek untuk membahas harmonisasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terpaksa ditunda.
Penundaan terjadi akibat ketidakhadiran pejabat perwakilan dari eksekutif atau pemangku kepentingan dari pihak Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam menyebutkan bahwa pejabat yang memiliki peran penting dalam proses harmonisasi, seperti Kabag Hukum dan asisten yang membidangi, tidak hadir dalam agenda tersebut.
“Hari ini kami menyelenggarakan rapat untuk harmonisasi Raperda RPJMD, namun harus ditunda karena pejabat dari eksekutif tidak hadir. Seperti Kabag Hukum yang menjadi pilar utama dalam proses harmonisasi,” ujar Samsul, Senin (2/6/2025).
Informasi yang diterima DPRD menyebutkan, ketidakhadiran pejabat eksekutif disebabkan adanya agenda lain yang digelar oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
“Alasan yang disampaikan kepada kami, ada rapat yang diselenggarakan oleh Bupati,” tambah salah satu politisi kawakan yang berangkat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menanggapi situasi seperti ini, pihaknya menjelaskan akan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RPJMD.
Menurutnya, dokumen RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami tidak tahu mana yang dianggap lebih urgen, menurut kami ini sangat penting. Raperda RPJMD tidak bisa dinotakan tanpa rekomendasi dari Bapemperda. Dan tanpa kehadiran eksekutif, harmonisasi tidak bisa berjalan,” tegasnya.
Meski begitu, Samsul mengaku memahami padatnya agenda eksekutif. Rapat sempat dibuka, namun akhirnya diputuskan untuk ditunda. Padahal Ranperda inu direncanakan bakal dinotakan pada Selasa (10/6/2025).
“Kami maklumi kondisi hari ini. Apalagi besok informasinya ada agenda dinas ke Surabaya. Karena itu, rapat akan kami jadwalkan ulang minggu depan,” pungkas Samsul Anam.






