RagamWarta.com – Sepanjang tahun 2024, total volume limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Trenggalek tercatat mencapai 107.708 kilogram atau lebih dari 107 ton.
Kepala Dinkes PPKB Trenggalek, Sunarto menyampaikan bahwa limbah tersebut berasal dari 2 rumah sakit dan 22 puskesmas milik pemerintah.
Ia menegaskan pentingnya pengelolaan limbah medis yang tepat agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun kesehatan.
“Data ini menunjukkan produksi sampah medis di Trenggalek cukup signifikan. Karena itu perlu pengelolaan yang benar agar tidak berdampak buruk,” ujar Sunarto, Selasa (2/7/2025).
Untuk menjamin pengelolaan yang sesuai standar, setiap fasilitas kesehatan di Trenggalek telah dilengkapi dengan Tempat Pengumpulan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3).
Limbah-limbah medis tersebut selanjutnya dimusnahkan melalui kerja sama dengan empat perusahaan pengelola limbah resmi, yaitu PT Wastec International, PT Triata Mulia Indonesia, PT Sentra Heksa Laboratorium, dan PT Putra Restu Ibu Abadi.
“Anggaran pengelolaan sampah medis tahun 2024 mencapai Rp725.540.000. Itu belum termasuk limbah dari rumah sakit swasta,” jelas Sunarto.
Ia menambahkan, tanpa penanganan yang memadai, limbah medis berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong optimalisasi pengelolaan limbah secara aman, teratur, dan sesuai ketentuan.






