RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan bagi para pekerja rentan, khususnya para nelayan.
Sinergi ini kembali terlihat ketika Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa kepada keluarga korban laka laut di Pantai Ngampiran, Kecamatan Munjungan.
Korban atas nama Norjuwadi (47), warga Dusun Domerto, Desa Tawing, Kecamatan Munjungan yang dinyatakan hilang setelah terseret ombak saat melaut pada Rabu, 27 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencarian sempat dilakukan tanpa hasil, hingga akhirnya jenazahnya ditemukan nelayan di Pantai Baron, Kabupaten Gunung Kidul, pada 8 September.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai pemerintah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), keluarga korban berhak mendapatkan total manfaat sebesar Rp223 juta.
Angka itu terdiri dari santunan kecelakaan kerja senilai Rp70 juta dan beasiswa pendidikan untuk anak-anak korban dengan total mencapai Rp153 juta.
Saat menyerahkan santunan, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menegaskan bahwa pentingnya perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan seperti para nelayan.
“Semoga bermanfaat, semangat terus ahli waris, khususnya putra-putranya yang ditinggalkan. Saya yakin Allah menyiapkan rencana yang lebih baik,” ucap Bupati Trenggalek saat menyerahkan bantuan, Kamis malam (11/9/2025) di rumah duka.
Dalam kesempatan ini, Mas Ipin sapaan akrab Bupati Trenggalek juga tak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya manfaat BPJS bisa dirasakan langsung oleh orang yang bersangkutan hingga ke keluarga.
“Saya juga berterima kasih kepada BPJS karena manfaatnya sangat besar. Saya mengajak seluruh warga untuk ikut mendaftarkan diri dalam BPJS Ketenagakerjaan, agar keluarga terlindungi dari risiko yang tidak bisa diprediksi di dunia kerja,” ucapnya saat menyerahkan
Sementara itu ditemukan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek, Adi Wibowo menjelaskan bahwa kepesertaan korban merupakan bagian dari program bantuan iuran pemerintah untuk pekerja rentan.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 yang dibiayai pemerintah, ahli waris bisa menerima manfaat total Rp223 juta. Beasiswa anak akan dicairkan setiap tahun sesuai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga perguruan tinggi,” jelasnya.
Adi menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan selalu bersinergi dengan Pemkab Trenggalek dalam upaya sosialisasi.
“Apapun pekerjaannya, semua berhak mendapat perlindungan. Biaya perawatan sekarang sangat mahal, jangan sampai menjadi beban pribadi. Negara sudah menyiapkan program ini agar pencari nafkah terlindungi dan masa depan pendidikan anak tidak terputus jika terjadi musibah,” pungkasnya.