Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Sejumlah Ranperda, Tunggu Hasil Harmonisasi Kemenkumham Jatim

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapemperda DPRD Trenggalek rapat kerja dengan Bagian Hukum, Asisten III, dan Bakeuda, Senin (27/10/2025).

Bapemperda DPRD Trenggalek rapat kerja dengan Bagian Hukum, Asisten III, dan Bakeuda, Senin (27/10/2025).

RagamWarta.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau disingkat Bapemperda DPRD Trenggalek menunda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.

Penundaan dilakukan lantaran draf Ranperda belum selesai proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Jawa Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan keputusan tersebut diambil agar pembahasan Ranperda tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kesesuaian substansi dan landasan hukum setiap rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan jadi sebuah peraturan daerah.

“Jadi, kami memberi pertimbangan kepada pimpinan bahwa lima ranperda inisiatif dari DPRD ini perlu ditunda dulu karena belum diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur,” terang Samsul.

Baca juga :  Hotel Prigi Selalu Rugi, DPRD Trenggalek Sarankan Dikelola Pihak Ketiga

Ia menambahkan, selain membahas ranperda inisiatif, Bapemperda juga tengah memberi pertimbangan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan itu menjadi konsekuensi dari terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Ini merupakan bagian dari tugas Bapemperda, yaitu memberikan pertimbangan sebelum perda tersebut dinotakan oleh bupati,” ujar Samsul usai rapat bersama Bagian Hukum, Asisten III, dan Bakeuda, Senin (27/10/2025).

Baca juga :  Komisi IV DPRD Trenggalek Tinjau Puskesmas Bendungan, Temukan Gedung Tak Terpakai

Samsul juga menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap rancangan perda dari legislatif wajib melalui tahapan harmonisasi oleh Kemenkumham.

Proses ini melibatkan verifikasi, rujukan asas hukum, serta penyesuaian norma agar perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Prosesnya memang memerlukan waktu, tapi kami terus berkoordinasi dengan Kanwil agar segera diverifikasi. Karena perda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya urgent dan perlu segera diselesaikan,” tambahnya.

Perlu diketahui, dari total 16 ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda atau disingkat Propemperda tahun 2025, DPRD Trenggalek telah menyelesaikan 7 ranperda.

Baca juga :  Ketua DPRD Trenggalek Ungkap Strategi Tutup Kebutuhan Gaji PPPK di Tengah Penurunan Dana Transfer Pusat

Sementara 5 ranperda lainnya masih menunggu hasil harmonisasi, dan sisanya dalam tahap pembahasan.

Samsul menegaskan, Bapemperda tidak ingin terburu-buru dalam menyusun regulasi, terutama perda yang berkaitan dengan desa.

Menurutnya, DPRD memilih menunda pembahasan perda desa karena masih menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.

“Oleh sebab itu, kami tidak berani melanjutkan pembahasan perda terkait desa sebelum PP-nya turun, supaya tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

5.114 PPPK Sedot Anggaran Besar, Komisi I DPRD Trenggalek Minta Rasionalisasi Kebutuhan ASN
Komisi II DPRD Trenggalek Temukan Banyak Fasilitas Wisata Rusak, PAD Terancam Turun
Hotel Prigi Selalu Rugi, DPRD Trenggalek Sarankan Dikelola Pihak Ketiga
Komisi IV DPRD Trenggalek Tinjau Puskesmas Bendungan, Temukan Gedung Tak Terpakai
DPRD Trenggalek kebut Bahas APBD 2026, Paripurna Ditarget Akhir November
Komisi I DPRD Trenggalek Soroti Maraknya Nikah Siri di Kalangan ASN dan Pensiunan
Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Pengisian Jabatan Kepala Dinas Berdasarkan Meritokrasi
Hasil Babak Penyisihan TEL Season 1: SMANDO OKE Puncaki Free Fire, Panggul Legion V2 Lolos Liga MLBB

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:13 WIB

5.114 PPPK Sedot Anggaran Besar, Komisi I DPRD Trenggalek Minta Rasionalisasi Kebutuhan ASN

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Komisi II DPRD Trenggalek Temukan Banyak Fasilitas Wisata Rusak, PAD Terancam Turun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Hotel Prigi Selalu Rugi, DPRD Trenggalek Sarankan Dikelola Pihak Ketiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Komisi IV DPRD Trenggalek Tinjau Puskesmas Bendungan, Temukan Gedung Tak Terpakai

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:06 WIB

DPRD Trenggalek kebut Bahas APBD 2026, Paripurna Ditarget Akhir November

Berita Terbaru