RagamWarta.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau disingkat Bapemperda DPRD Trenggalek menunda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Penundaan dilakukan lantaran draf Ranperda belum selesai proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Jawa Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan keputusan tersebut diambil agar pembahasan Ranperda tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kesesuaian substansi dan landasan hukum setiap rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan jadi sebuah peraturan daerah.
“Jadi, kami memberi pertimbangan kepada pimpinan bahwa lima ranperda inisiatif dari DPRD ini perlu ditunda dulu karena belum diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur,” terang Samsul.
Ia menambahkan, selain membahas ranperda inisiatif, Bapemperda juga tengah memberi pertimbangan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perubahan itu menjadi konsekuensi dari terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Ini merupakan bagian dari tugas Bapemperda, yaitu memberikan pertimbangan sebelum perda tersebut dinotakan oleh bupati,” ujar Samsul usai rapat bersama Bagian Hukum, Asisten III, dan Bakeuda, Senin (27/10/2025).
Samsul juga menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap rancangan perda dari legislatif wajib melalui tahapan harmonisasi oleh Kemenkumham.
Proses ini melibatkan verifikasi, rujukan asas hukum, serta penyesuaian norma agar perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Prosesnya memang memerlukan waktu, tapi kami terus berkoordinasi dengan Kanwil agar segera diverifikasi. Karena perda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya urgent dan perlu segera diselesaikan,” tambahnya.
Perlu diketahui, dari total 16 ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda atau disingkat Propemperda tahun 2025, DPRD Trenggalek telah menyelesaikan 7 ranperda.
Sementara 5 ranperda lainnya masih menunggu hasil harmonisasi, dan sisanya dalam tahap pembahasan.
Samsul menegaskan, Bapemperda tidak ingin terburu-buru dalam menyusun regulasi, terutama perda yang berkaitan dengan desa.
Menurutnya, DPRD memilih menunda pembahasan perda desa karena masih menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.
“Oleh sebab itu, kami tidak berani melanjutkan pembahasan perda terkait desa sebelum PP-nya turun, supaya tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” pungkasnya.











