Pembatasan Angkutan Barang Nataru, Satlantas Polres Trenggalek Gencarkan Sosialisasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Sony Suhartanto saat sosialisasikan aturan pembatasan angkutan barang saat Nataru di Halaman Satpas SIM Trenggalek.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Sony Suhartanto saat sosialisasikan aturan pembatasan angkutan barang saat Nataru di Halaman Satpas SIM Trenggalek.

RagamWarta.com – Pembatasan angkutan barang Nataru mulai disosialisasikan secara masif oleh Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Trenggalek menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan potensi kemacetan di jalur utama maupun kawasan wisata.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Sony Suhartanto, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang nataru mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga yang mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama Natal dan Tahun Baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SKB ini mengatur secara detail pembatasan operasional angkutan barang untuk mengurangi penumpukan arus lalu lintas saat libur panjang Nataru, baik di jalan tol maupun non tol,” ujar AKP Sony saat apel di depan Satpas SIM Trenggalek, Rabu (17/12/2025).

Dalam ketentuan tersebut, pembatasan angkutan barang di jalan tol diberlakukan mulai Jumat, 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara untuk jalan non tol, berlaku di tanggal yang sama, namun dimulai pukul 22.00 waktu setempat.

Adapun kendaraan yang dikenakan pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian berupa tanah, pasir, dan/atau batu, termasuk hasil tambang dan bahan bangunan.

Meski demikian, AKP Sony menegaskan bahwa terdapat sejumlah pengecualian dalam kebijakan pembatasan angkutan barang Nataru tersebut. 

Pembatasan tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor program mudik gratis, penanganan bencana alam, pakan ternak, serta kebutuhan barang pokok.

“Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan dari pemilik barang yang diangkut. Surat tersebut harus memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang,” jelasnya.

Surat muatan tersebut wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang sebagai tanda pengenal saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.

Untuk memastikan kebijakan pembatasan angkutan barang Nataru dipahami masyarakat luas, Satlantas Polres Trenggalek akan melakukan sosialisasi secara intensif serta menggandeng berbagai komunitas dan pelaku usaha.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi langsung kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan barang, agar mereka dapat menyesuaikan jadwal operasional selama libur Natal dan Tahun Baru,” imbuh AKP Sony.

Selain sosialisasi, Polres Trenggalek juga tengah mempersiapkan Operasi Lilin Semeru 2025. Operasi ini akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, pengelola terminal, dinas kesehatan, PLN, hingga elemen masyarakat lainnya.

“Rencananya akan didirikan tiga pos pelayanan, yakni di Agro Park, simpang empat Durenan, dan Watulimo. Selain itu, terdapat lima pos pantau di sejumlah titik strategis dan kawasan wisata,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Watulimo Berhasil Dipadamkan, Diduga Akibat Puntung Rokok
Turnamen Free Fire Panggon Dolan Diramaikan Tim Luar Daerah
Penataan Kabel Optik Trenggalek, Fakta Penting Terungkap dari 3 Titik
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Polres Trenggalek Lepas 100 Tukik dan Tanam Mangrove di Pantai Kili-Kili
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Kebakaran Rumah di Munjungan Trenggalek, Kerugian Ditafsir Capai Rp1,5 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:24 WIB

Kebakaran Lahan Watulimo Berhasil Dipadamkan, Diduga Akibat Puntung Rokok

Senin, 14 September 2026 - 12:09 WIB

Turnamen Free Fire Panggon Dolan Diramaikan Tim Luar Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 08:35 WIB

Penataan Kabel Optik Trenggalek, Fakta Penting Terungkap dari 3 Titik

Kamis, 10 September 2026 - 13:59 WIB

Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Polres Trenggalek Lepas 100 Tukik dan Tanam Mangrove di Pantai Kili-Kili

Berita Terbaru

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Trenggalek dengan Direktur RSUD Dr Suedomo, Baznas, hingga BPS.

Parlemen

Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan

Senin, 14 Sep 2026 - 19:50 WIB

Polres Trenggalek tetapkan TPA jadi tersangka kasus perusahaan perguruan silat.

Peristiwa

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka

Senin, 14 Sep 2026 - 10:03 WIB