RagamWarta.com – Turunnya SK pensiun PNS Trenggalek menandai berakhirnya masa pengabdian dua pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek Agus Setiyono dan Staf Ahli Bupati Totok Rudijanto resmi memasuki masa purna tugas setelah puluhan tahun mengabdi sebagai aparatur sipil negara.
Keduanya menerima SK pensiun secara simbolis dari Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam kegiatan penyerahan SK Pensiun bagi PNS periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari, 1 Maret, dan 1 April 2026.
Selain dua kepala OPD tersebut, pejabat struktural lain yang memasuki masa pensiun antara lain Nurudin Boedy, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, serta Darmujiadi, Camat Panggul.
Mereka menjadi bagian dari total 90 PNS yang menerima SK pensiun pada tiga periode berbeda.
Rincian PNS Purna Tugas Tiga Periode
TMT 1 Februari 2026
- Jumlah PNS purna tugas: 38 orang
- Masa kerja terlama: Supriono, Guru SMPN 3 Karangan (39 tahun 8 bulan)
- Masa kerja tersingkat: Mukalim, Guru SDN 1 Tawing, Kecamatan Munjungan (21 tahun 1 bulan)
TMT 1 Maret 2026
- Jumlah PNS purna tugas: 25 orang
- Masa kerja terlama: Suparni, Guru TK Dharmawanita Sumbergayam Durenan (39 tahun 1 bulan)
- Masa kerja tersingkat: Surati, Guru TK Dharmawanita Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan (19 tahun 9 bulan)
TMT 1 April 2026
- Jumlah PNS purna tugas: 27 orang
- Masa kerja terlama: Sri Utami, Guru SDN 2 Kerjo, Kecamatan Karangan
- Masa kerja tersingkat: Jumiatun, Guru TK Al Hidayah 2 Kelutan Trenggalek (19 tahun 10 bulan)
Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi para PNS yang telah mengabdikan diri untuk daerah.
Ia menegaskan bahwa pengabdian tidak harus berhenti meski telah memasuki masa pensiun.
“Pengabdian kepada masyarakat bisa terus dilanjutkan dalam berbagai peran di tengah lingkungan sosial,” ujarnya.






