RagamWarta.com – Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Trenggalek nampaknya ada yang bakal memanfaatkan lahan hutan. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 20 desa yang akan memanfaatkan lahan hutan untuk KDKMP.
Pemanfaatan kawasan hutan tersebut masih menunggu proses perizinan pusat karena akan diajukan melalui skema pelepasan agar berstatus sebagai aset desa.
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan menjelaskan bahwa pengajuan lokasi KDKMP di Trenggalek tidak seluruhnya berada di lahan LP2B maupun LSD.
Untuk desa-desa yang tidak memungkinkan menggunakan dua skema tersebut, kawasan hutan menjadi alternatif yang diusulkan pemerintah daerah.
“Total ada 20 titik lokasi KDKMP di Trenggalek. Sebelas titik berada di kawasan KHDPK dan sembilan titik lainnya berada di wilayah kelola Perhutani,” jelasnya.
Setiap desa mengajukan luasan sekitar 1.000 meter persegi sesuai standar bangunan KDKMP. Jika dikalkulasi, total luasan lahan hutan yang diusulkan mencapai hampir 20 ribu meter persegi atau sekitar dua hektar.
Seluruh pengajuan saat ini masih diproses di tingkat pemerintah daerah untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin.
Sebaran Desa Pengusul Lahan Hutan untuk KDKMP
Wilayah hutan di bawah naungan Perhutani (9 desa):
- Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan
- Desa Srabah, Kecamatan Bendungan
- Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan
- Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo
- Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo
- Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo
- Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh
- Desa Gamping, Kecamatan Suruh
- Desa Pringapus, Kecamatan Dongko
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) (11 desa):
- Desa Sengon, Kecamatan Bendungan
- Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan
- Desa Masaran, Kecamatan Munjungan
- Desa Ngulungwetan, Kecamatan Munjungan
- Desa Ngulungkulon, Kecamatan Munjungan
- Desa Pakel, Kecamatan Watulimo
- Desa Nglebo, Kecamatan Suruh
- Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule
- Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul
- Desa Terbis, Kecamatan Panggul
- Desa Besuki, Kecamatan Panggul
Hermawan menegaskan, skema yang digunakan saat ini bukan lagi tukar-menukar kawasan hutan. Pemerintah daerah mengusulkan pelepasan kawasan hutan agar lokasi koperasi dapat berstatus sebagai aset desa.
“Karena bangunan koperasi dibiayai oleh desa dan nantinya menjadi aset desa, maka skema yang diusulkan adalah pelepasan kawasan hutan. Penetapan izinnya berada di Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Perhutani hanya berposisi sebagai pengelola kawasan hutan. Selama izin belum terbit, pemerintah desa tidak berani memulai pembangunan.
“Pengawasan ketat. Selama izin belum keluar, belum ada pembangunan KDKMP di kawasan hutan,” katanya.
Dalam penentuan lokasi, pemerintah daerah juga menekankan agar pembangunan dilakukan dengan dampak seminimal mungkin terhadap lingkungan.
Lokasi yang diajukan bukan lahan garapan warga dan sebisa mungkin tidak memerlukan penebangan pohon.
“Arahan dari Bupati jelas, pembangunan dilakukan di area yang sudah biasa dimanfaatkan masyarakat, seperti di tepi jalan, dan bukan lahan produktif,” pungkas Hermawan.






