RagamWarta.com – Ratusan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia atau disingkat PGRI datangi Pengadilan Negeri Trenggalek. Tak tanggung-tanggung, yang datang kali ini banyak dari luar kota.
Kehadiran mereka di PN Trenggalek sebagai bentuk solidaritas terhadap guru SMPN 1 Trenggalek yang menjadi korban penganiayaan dan mendesak penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini.
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno mengatakan bahwa kehadiran mereka bukan hanya sebagai aksi simbolik, tetapi untuk memberi penguatan agar proses hukum berjalan sungguh-sungguh dan tidak main-main.
“Kami hadir pertama sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus Pak Eko. Kedua, kami ingin memberi penguatan kepada aparat penegak hukum agar memproses perkara ini dengan sungguh-sungguh,” ujar Catur, Selasa (3/2/2026).
Catur menjelaskan bahwa massa yang hadir kali ini lebih banyak dibandingkan sidang sebelumnya. Ada sekitar 700 orang datang dari wilayah Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Kediri, dan bahkan Banyuwangi.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun mengikuti jalannya sidang, mereka tetap memberikan kepercayaan penuh kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara secara adil.
“Kami mendorong agar Majelis Hakim memutus dengan hati nurani dan hanya takut kepada Allah Yang Maha Kuasa itu yang kami tunjukkan,” katanya.
Aksi yang digelar berlangsung dalam suasana aman dan damai, baik bagi peserta yang mengikuti proses sidang di dalam ruang sidang maupun mereka yang menyampaikan orasi dari luar.
Catur juga menyatakan bahwa PGRI akan kembali menunjukkan solidaritas pada saat pembacaan putusan nanti.
“Insya Allah, nanti pada saat pembacaan putusan, kami akan kembali menunjukkan solidaritas,” pungkasnya.
Sementara itu Marshias Mereapul Ginting selaku juru bicara PN Trenggalek memastikan kehadiran ratusan anggota PGRI dan GMNI Trenggalek tidak mengganggu jalannya sidang.
“Terkait aksi solidaritas dari PGRI dan GMNI, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan damai. Tidak ada riak ataupun gangguan,” ucap Ginting saat dikonfirmasi secara terpisah.
Bahkan PN Trenggalek juga memfasilitasi layar di luar gedung agar massa aksi dapat memantau jalannya persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
“Pengadilan Negeri juga memfasilitasi layar di depan agar teman-teman PGRI yang berada di luar dapat menyaksikan jalannya persidangan secara langsung dan tetap bisa memantau proses persidangan,” tutupnya.
Perkembangan Kasus Penganiayaan terhadap Eko Prayitno
Kasus yang melibatkan guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Awang Kresna Pratama terhadap Eko Prayitno di depan rumah korban pada 31 Oktober 2025.
Awang kemudian dilaporkan ke Polres Trenggalek dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal penganiayaan setelah polisi menemukan cukup dua alat bukti serta menetapkannya dalam penahanan.
Laporan polisi terkait kasus ini mencatat bahwa peristiwa dipicu oleh penyitaan ponsel seorang siswa yang menimbulkan ketegangan keluarga pelaku terhadap korban.
Pihak Kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan meskipun ada upaya mediasi yang pernah diajukan oleh tersangka.
Sejumlah organisasi, termasuk kelompok mahasiswa dan komunitas profesi, berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa intervensi, serta menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap guru tidak terulang lagi.
Sekarang, proses persidangan telah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Sementara sidang putusan akan diagendakan pada minggu depan.






