RagamWarta.com – Perizinan Apotek Trenggalek menjadi pergolakan setelah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Trenggalek mengadukan persoalan pembaruan izin usaha kepada Komisi IV DPRD setempat.
Mayoritas izin usaha apotek di daerah itu Kabupaten Trenggalek akan habis pada tahun 2026 hingga 2027 dan terancam tidak bisa diperpanjang karena terkendala persyaratan dasar.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini Ikatan Apoteker menyampaikan adanya kendala serius dalam proses perpanjangan izin usaha apotek, terutama bagi apotek baru maupun yang berstatus sewa bangunan.
“Ini terkait dengan proses perizinan apotek, di mana mayoritas apotek di Trenggalek akan habis izinnya pada tahun 2026. Yang dimaksud adalah izin usaha apoteknya,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, hambatan utama berada pada persyaratan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Proses pengurusannya dinilai memakan waktu lama, berbiaya tinggi, serta kerap menimbulkan persoalan antara pemilik bangunan dan penyewa.
“Yang menjadi kendala adalah persyaratan dasar, yaitu PBG dan SLF. Prosesnya lama, biayanya mahal, dan kadang sulit ada kesepakatan antara pemilik gedung dengan penyewa,” ujarnya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menyebabkan izin usaha apotek mati apabila tidak segera ada solusi. Jika terjadi secara masif, dampaknya bukan hanya pada keberlangsungan usaha, tetapi juga terhadap layanan kesehatan masyarakat dan iklim investasi di Trenggalek.
“Kalau banyak apotek yang izinnya mati dan tidak bisa memperpanjang karena persyaratan dasar tadi, dikhawatirkan iklim investasi di Trenggalek menurun. Bisa saja pelaku usaha pindah ke kabupaten atau kota lain yang persyaratannya lebih ringan,” katanya.
Meski sistem perizinan dilakukan melalui pemerintah pusat, Sukarodin menegaskan bahwa dalam penerapan kebijakan teknis di daerah tetap ada ruang penyesuaian, terutama bagi pelaku usaha yang mengurus izin melalui OSS.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap ada kebijakan yang meringankan agar tempat praktik apoteker tetap bisa berjalan.
“Harapannya, tempat praktik tetap bisa eksis dan izinnya tetap berjalan. Kalau memang ada persyaratan yang harus dipenuhi, bisa diambil kebijakan yang meringankan, termasuk dalam pemberlakuannya,” tegasnya.






