RagamWarta.com – DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Selasa (25/2/2026).
Seluruh fraksi di DPRD Trenggalek sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan setelah mendengarkan pandangan umum fraksi.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan bahwa raperda tersebut merupakan usulan inisiatif dari Bupati yang telah disampaikan kepada DPRD pada 25 Februari lalu.
“Hari ini ada dua rapat paripurna. Yang pertama adalah pembahasan Raperda tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial. Pada tanggal 25 kemarin, Pak Bupati mengirimkan raperda inisiatif tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Setelah masuk ke DPRD, raperda tersebut ditindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan.
“Dari seluruh fraksi dirangkum menjadi satu pandangan umum, intinya sepakat untuk melanjutkan dan mendukung raperda tersebut,” jelasnya.
Perluas Cakupan hingga Sektor Informal
Menurut Doding, raperda ini akan mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan, hingga skema pembiayaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Isinya nanti bagaimana pengembangan cakupan, optimalisasi, pembiayaan dan sebagainya. Tujuannya untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap masyarakat yang bekerja,” katanya.
Skema pembiayaan akan disesuaikan dengan sektor masing-masing. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, pembiayaan bersumber dari APBD. Sementara pekerja di perusahaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
“Kalau bekerja di sektor pemerintahan daerah ya dari APBD. Kalau perusahaan ya ditanggung oleh perusahaan. Intinya yang menanggung adalah pemberi kerja,” tegasnya.
Tak hanya sektor formal, DPRD juga mendorong agar sektor informal dapat terakomodasi dalam perlindungan tersebut.
“Sektor informal yang punya tenaga kerja dua atau tiga orang itu diharapkan bisa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja kita semakin maksimal,” tambahnya.
Selain itu, perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah juga diwajibkan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya, terutama pada pekerjaan yang berisiko tinggi.
“Perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti CV atau PT yang mengerjakan proyek-proyek itu harus ada perlindungan. Karena pekerjaan itu rentan dengan kecelakaan kerja,” tandas Doding.






