Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Pencuri Genset Kapal di Pelabuhan Prigi

Senin, 23 Juni 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus pencurian genset kapal di pelabuhan Prigi. Tersangka utama dan dua penadah barang curian diperlihatkan ke publik.

Konferensi pers kasus pencurian genset kapal di pelabuhan Prigi. Tersangka utama dan dua penadah barang curian diperlihatkan ke publik.

RagamWarta.com – Polres Trenggalek berhasil mengungkap jaringan pencurian berulang yang menyasar kapal nelayan di Pelabuhan Nusantara Pantai Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Dalam menjalankan aksinya, tiga orang pelaku yang berhasil diamankan memainkan perannya masing-masing. Satu sebagai pelaku utama pencurian dan dua lainnya sebagai penadah barang curian.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan bahwa keberhasilan Polres Trenggalek dalam pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan nelayan yang kehilangan genset kapal sejak Mei 2025.

Dalam waktu relatif singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama yang berinisial DM, serta dua penadah yang masing-masing berinisial KM (56) dan HW (39).

“Total ada lima laporan pencurian dan dua laporan penadahan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tujuh unit genset dari rumah dua penadah yang membeli barang hasil kejahatan,” jelas Ridwan, Senin (23/6/2025).

AKBP Ridwan juga menjelaskan bahwa genset yang dicuri merupakan milik kapal motor Candra, Fajar Mulia, Rizqullah, Zeken, dan Tegar.

Para pemilik kapal baru menyadari genset mereka raib saat hendak melaut. Salah satu korban, AR (40), melaporkan kehilangan genset dua tak Yamaha miliknya dari KM Candra ke Polsek Watulimo pada 10 Juni 2025 lalu.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil melacak barang bukti ke dua lokasi berbeda. KM diketahui membeli dua unit genset dari DM pada Mei 2025, sementara HW membeli empat unit genset sejak Maret 2025.

“Selain tujuh unit genset, kami juga menyita barang bukti lain seperti tangki cadangan dengan stiker Yamaha ET-1, sepeda motor Scoopy, rantai besi, gembok, dan kunci T,” ungkap Ridwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DM dijerat Pasal 362 jo 65 atau 64 KUHP tentang pencurian berulang dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sementara KM dan HW dijerat Pasal 480, 481, dan 482 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Trenggalek juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah Trenggalek, termasuk kejahatan yang merugikan nelayan.

“Kami apresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan. Kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara warga dan aparat bisa membuahkan hasil. Penadahan adalah bagian dari kejahatan, dan kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tandasnya.

Berita Terkait

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB