RagamWarta.com – Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang berlokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek geruduk Polres Trenggalek.
Beramai-ramai mereka melaporkan pengurus KSPPS Madani ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pidana penggelapan dana.
Pelaporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, yang menilai ada penyalahgunaan wewenang hingga upaya pencucian uang oleh jajaran pengurus koperasi.
“Kami menduga pengurus koperasi telah menyalahgunakan wewenangnya yang berujung pada kerugian anggota. Bahkan disinyalir ada upaya pencucian uang,” ujar Irfan Firdianto, penasihat hukum pelapor, Senin (4/8/2025).
Dijelaskan Irfan, dugaan tersebut mencuat setelah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai tidak melibatkan seluruh anggota koperasi.
Ia juga menyebut, proses pelaporan ke Polres Trenggalek telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan disertai bukti-bukti awal.
“Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh SPKT Polres Trenggalek. Selanjutnya kami percayakan proses ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” imbuhnya.
Hingga saat ini, sebanyak 26 anggota telah ikut melaporkan perkara tersebut. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 miliar. Irfan menyatakan pelaporan akan dilakukan secara bertahap oleh anggota lain yang juga merasa dirugikan.
“Ada tiga orang yang kami laporkan. Mereka adalah ketua pengurus, sekretaris, dan bendahara koperasi,” jelasnya.
Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Untuk saat ini, laporan masih difokuskan pada aspek pidana, sementara upaya perdata belum ditempuh.
“Nanti akan kami kembangkan. Untuk sementara fokus kami pada pelaporan pidana dulu,” tandasnya.






