Buntut RAT Bermasalah, Pengurus Koperasi Madani Trenggalek Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irfan Firdianto (kiri) bersama salah satu anggota koperasi Madani menunjukkan Surat Penerimaan Laporan nomor LP/B/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR

Irfan Firdianto (kiri) bersama salah satu anggota koperasi Madani menunjukkan Surat Penerimaan Laporan nomor LP/B/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR

RagamWarta.com – Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang berlokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek geruduk Polres Trenggalek.

Beramai-ramai mereka melaporkan pengurus KSPPS Madani ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pidana penggelapan dana.

Pelaporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, yang menilai ada penyalahgunaan wewenang hingga upaya pencucian uang oleh jajaran pengurus koperasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga pengurus koperasi telah menyalahgunakan wewenangnya yang berujung pada kerugian anggota. Bahkan disinyalir ada upaya pencucian uang,” ujar Irfan Firdianto, penasihat hukum pelapor, Senin (4/8/2025).

Dijelaskan Irfan, dugaan tersebut mencuat setelah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai tidak melibatkan seluruh anggota koperasi.

Ia juga menyebut, proses pelaporan ke Polres Trenggalek telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan disertai bukti-bukti awal.

“Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh SPKT Polres Trenggalek. Selanjutnya kami percayakan proses ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” imbuhnya.

Hingga saat ini, sebanyak 26 anggota telah ikut melaporkan perkara tersebut. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 miliar. Irfan menyatakan pelaporan akan dilakukan secara bertahap oleh anggota lain yang juga merasa dirugikan.

“Ada tiga orang yang kami laporkan. Mereka adalah ketua pengurus, sekretaris, dan bendahara koperasi,” jelasnya.

Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Untuk saat ini, laporan masih difokuskan pada aspek pidana, sementara upaya perdata belum ditempuh.

“Nanti akan kami kembangkan. Untuk sementara fokus kami pada pelaporan pidana dulu,” tandasnya.

 

Berita Terkait

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!
Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terbaru