Buntut RAT Bermasalah, Pengurus Koperasi Madani Trenggalek Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irfan Firdianto (kiri) bersama salah satu anggota koperasi Madani menunjukkan Surat Penerimaan Laporan nomor LP/B/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR

Irfan Firdianto (kiri) bersama salah satu anggota koperasi Madani menunjukkan Surat Penerimaan Laporan nomor LP/B/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR

RagamWarta.com – Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang berlokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek geruduk Polres Trenggalek.

Beramai-ramai mereka melaporkan pengurus KSPPS Madani ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pidana penggelapan dana.

Pelaporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, yang menilai ada penyalahgunaan wewenang hingga upaya pencucian uang oleh jajaran pengurus koperasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga pengurus koperasi telah menyalahgunakan wewenangnya yang berujung pada kerugian anggota. Bahkan disinyalir ada upaya pencucian uang,” ujar Irfan Firdianto, penasihat hukum pelapor, Senin (4/8/2025).

Dijelaskan Irfan, dugaan tersebut mencuat setelah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai tidak melibatkan seluruh anggota koperasi.

Ia juga menyebut, proses pelaporan ke Polres Trenggalek telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan disertai bukti-bukti awal.

“Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh SPKT Polres Trenggalek. Selanjutnya kami percayakan proses ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” imbuhnya.

Hingga saat ini, sebanyak 26 anggota telah ikut melaporkan perkara tersebut. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 miliar. Irfan menyatakan pelaporan akan dilakukan secara bertahap oleh anggota lain yang juga merasa dirugikan.

“Ada tiga orang yang kami laporkan. Mereka adalah ketua pengurus, sekretaris, dan bendahara koperasi,” jelasnya.

Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Untuk saat ini, laporan masih difokuskan pada aspek pidana, sementara upaya perdata belum ditempuh.

“Nanti akan kami kembangkan. Untuk sementara fokus kami pada pelaporan pidana dulu,” tandasnya.

 

Berita Terkait

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:07 WIB

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB