Buntut RAT Bermasalah, Pengurus Koperasi Madani Trenggalek Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irfan Firdianto (kiri) bersama salah satu anggota koperasi Madani menunjukkan Surat Penerimaan Laporan nomor LP/B/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR

Irfan Firdianto (kiri) bersama salah satu anggota koperasi Madani menunjukkan Surat Penerimaan Laporan nomor LP/B/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR

RagamWarta.com – Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang berlokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek geruduk Polres Trenggalek.

Beramai-ramai mereka melaporkan pengurus KSPPS Madani ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pidana penggelapan dana.

Pelaporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, yang menilai ada penyalahgunaan wewenang hingga upaya pencucian uang oleh jajaran pengurus koperasi.

“Kami menduga pengurus koperasi telah menyalahgunakan wewenangnya yang berujung pada kerugian anggota. Bahkan disinyalir ada upaya pencucian uang,” ujar Irfan Firdianto, penasihat hukum pelapor, Senin (4/8/2025).

Dijelaskan Irfan, dugaan tersebut mencuat setelah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai tidak melibatkan seluruh anggota koperasi.

Ia juga menyebut, proses pelaporan ke Polres Trenggalek telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan disertai bukti-bukti awal.

“Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh SPKT Polres Trenggalek. Selanjutnya kami percayakan proses ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” imbuhnya.

Hingga saat ini, sebanyak 26 anggota telah ikut melaporkan perkara tersebut. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 miliar. Irfan menyatakan pelaporan akan dilakukan secara bertahap oleh anggota lain yang juga merasa dirugikan.

“Ada tiga orang yang kami laporkan. Mereka adalah ketua pengurus, sekretaris, dan bendahara koperasi,” jelasnya.

Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Untuk saat ini, laporan masih difokuskan pada aspek pidana, sementara upaya perdata belum ditempuh.

“Nanti akan kami kembangkan. Untuk sementara fokus kami pada pelaporan pidana dulu,” tandasnya.

 

Berita Terkait

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi
Lansia Ponorogo Hilang Ditemukan Meninggal di Hutan Trenggalek, Diduga Kelaparan dan Hipotermia
Kapal Nelayan Karam di Trenggalek, 5 Kru KM Natasya Bertahan Belasan Jam di Laut
Setelah Dua Hari Pencarian, Pemancing Hilang di Bendungan Tugu Trenggalek Ditemukan Meninggal

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Rabu, 1 April 2026 - 19:08 WIB

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Senin, 30 Maret 2026 - 18:27 WIB

Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terbaru