Ribuan Warga Trenggalek Masih Nikah Siri, Kecamatan Watulimo Paling Banyak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang antre Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek. (Google Local Guide: Hesti Sari)

Ruang antre Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek. (Google Local Guide: Hesti Sari)

RagamWarta.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 56.759 jiwa di daerah ini belum mencatatkan perkawinannya secara resmi hingga 30 September 2025.

Kondisi ini bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait status anak, hak waris, dan akses terhadap layanan publik lainnya.

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menjelaskan bahwa dari total 416.254 penduduk berstatus kawin, baru 359.495 di antaranya yang memiliki tanggal dan nomor buku nikah dalam biodata kependudukan.

“Sisanya, terdapat 56.759 jiwa yang masih berstatus ‘kawin belum tercatat’ di kartu keluarga,” terang Ririn, Selasa (21/10/2025).

Ririn menegaskan, secara kenegaraan pernikahan siri memang tidak diakui, namun tetap dapat dicantumkan di kartu keluarga dengan status “perkawinan belum tercatat”.

Dalam nikah siri, pasangan tidak memiliki nomor buku nikah maupun tanggal perkawinan.

“Status ini berdampak langsung pada akta anak yang lahir dari pasangan bersangkutan. Dalam akta anak akan tertulis keterangan bahwa perkawinan orang tuanya belum tercatat,” jelasnya.

Menurutnya, hal itu berpotensi menghambat pemenuhan hak hukum tertentu, termasuk saat anak ingin menikah.

“Akta kelahiran dengan catatan seperti itu tidak bisa digunakan sebagai syarat pernikahan, karena menurut hukum, anak yang sah adalah anak dari perkawinan yang dicatatkan,” tambah Ririn.

Untuk itu, Dispendukcapil mengimbau masyarakat yang menjalani nikah siri agar segera mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama agar perkawinannya dapat dicatat secara resmi.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan resmi untuk menjamin kepastian hukum keluarga dan perlindungan hak anak di kemudian hari,” pungkasnya.

Adapun sebaran penduduk dengan status “kawin belum tercatat” di Kabupaten Trenggalek berdasarkan kecamatan, dari yang terbanyak hingga paling sedikit, yakni sebagai berikut:

  1. Watulimo – 7.661 jiwa
  2. Munjungan – 6.733 jiwa
  3. Dongko – 6.610 jiwa
  4. Durenan – 4.366 jiwa
  5. Panggul – 4.253 jiwa
  6. Pule – 4.210 jiwa
  7. Gandusari – 4.132 jiwa
  8. Trenggalek – 4.691 jiwa
  9. Tugu – 3.916 jiwa
  10. Pogalan – 3.164 jiwa
  11. Bendungan – 2.887 jiwa
  12. Karangan – 1.696 jiwa
  13. Kampak – 1.502 jiwa
  14. Suruh – 938 jiwa

 

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru