Ribuan Warga Trenggalek Masih Nikah Siri, Kecamatan Watulimo Paling Banyak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang antre Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek. (Google Local Guide: Hesti Sari)

Ruang antre Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek. (Google Local Guide: Hesti Sari)

RagamWarta.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 56.759 jiwa di daerah ini belum mencatatkan perkawinannya secara resmi hingga 30 September 2025.

Kondisi ini bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait status anak, hak waris, dan akses terhadap layanan publik lainnya.

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menjelaskan bahwa dari total 416.254 penduduk berstatus kawin, baru 359.495 di antaranya yang memiliki tanggal dan nomor buku nikah dalam biodata kependudukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sisanya, terdapat 56.759 jiwa yang masih berstatus ‘kawin belum tercatat’ di kartu keluarga,” terang Ririn, Selasa (21/10/2025).

Ririn menegaskan, secara kenegaraan pernikahan siri memang tidak diakui, namun tetap dapat dicantumkan di kartu keluarga dengan status “perkawinan belum tercatat”.

Dalam nikah siri, pasangan tidak memiliki nomor buku nikah maupun tanggal perkawinan.

“Status ini berdampak langsung pada akta anak yang lahir dari pasangan bersangkutan. Dalam akta anak akan tertulis keterangan bahwa perkawinan orang tuanya belum tercatat,” jelasnya.

Menurutnya, hal itu berpotensi menghambat pemenuhan hak hukum tertentu, termasuk saat anak ingin menikah.

“Akta kelahiran dengan catatan seperti itu tidak bisa digunakan sebagai syarat pernikahan, karena menurut hukum, anak yang sah adalah anak dari perkawinan yang dicatatkan,” tambah Ririn.

Untuk itu, Dispendukcapil mengimbau masyarakat yang menjalani nikah siri agar segera mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama agar perkawinannya dapat dicatat secara resmi.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan resmi untuk menjamin kepastian hukum keluarga dan perlindungan hak anak di kemudian hari,” pungkasnya.

Adapun sebaran penduduk dengan status “kawin belum tercatat” di Kabupaten Trenggalek berdasarkan kecamatan, dari yang terbanyak hingga paling sedikit, yakni sebagai berikut:

  1. Watulimo – 7.661 jiwa
  2. Munjungan – 6.733 jiwa
  3. Dongko – 6.610 jiwa
  4. Durenan – 4.366 jiwa
  5. Panggul – 4.253 jiwa
  6. Pule – 4.210 jiwa
  7. Gandusari – 4.132 jiwa
  8. Trenggalek – 4.691 jiwa
  9. Tugu – 3.916 jiwa
  10. Pogalan – 3.164 jiwa
  11. Bendungan – 2.887 jiwa
  12. Karangan – 1.696 jiwa
  13. Kampak – 1.502 jiwa
  14. Suruh – 938 jiwa

 

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru