Ada Koperasi di Trenggalek Diduga Tahan Ijazah dan BPKB Karyawan, Disperinaker Turun Tangan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati. Dok. 17 Juli 2025.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati. Dok. 17 Juli 2025.

RagamWarta.com – Dugaan adanya praktik penahanan ijazah dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh salah satu koperasi di Trenggalek mencuat dan menuai perhatian publik.

Saat ini perkara tengah ditindaklanjuti oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Disperinaker Trenggalek sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut pertama kali disampaikan oleh sebuah lembaga yang mewakili pekerja yang merasa dirugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu menyebut bahwa pihak koperasi menahan ijazah dan BPKB milik karyawan yang ingin mengundurkan diri karena tidak sanggup dengan beban kerja.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait penahanan dokumen penting tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa laporan itu masih bersifat sepihak dan belum masuk secara resmi ke Disperinaker Trenggalek.

“Informasinya masih berupa pengaduan dari lembaga, belum laporan formal. Tapi kami sudah melakukan komunikasi awal dengan pengadu, dan mereka berencana menemui pemberi kerja untuk klarifikasi,” ujar Christina, Senin (27/10/2025).

Perempuan yang akrab disapa Tina ini menjelaskan, Disperinaker akan terlebih dahulu menunggu hasil klarifikasi dari kedua belah pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Jika permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka dinas tidak akan memediasi.

“Kalau memang bisa selesai baik-baik, tentu kami tidak perlu turun tangan. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, kami siap menugaskan mediator untuk memfasilitasi mediasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tina menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan maupun koperasi bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.

“Secara hukum, penahanan ijazah tidak dibenarkan. Semua kebijakan perusahaan harus berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski kasus serupa tidak banyak, pelanggaran seperti ini masih ditemukan hampir setiap tahun di Trenggalek. Namun, sebagian besar dapat diselesaikan secara damai melalui proses mediasi.

“Setiap tahun pasti ada satu-dua kasus seperti ini, tapi biasanya bisa selesai baik-baik melalui mediasi,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Disperinaker berencana memberikan pembinaan dan teguran lisan kepada koperasi yang terbukti menahan dokumen pekerjanya.

“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, kami akan memberikan teguran lisan dan mengedukasi manajemen agar hal seperti ini tidak terulang. Fokus kami tetap pada pembinaan dan pencegahan,” pungkas Christina.

 

Berita Terkait

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran
Patroli Gentong Polres Trenggalek Bergerak Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta

Berita Terbaru